Padangsidimpuan, jejakkeadilan.com – Sungguh mengherankan pengembalian Realisasi Anggaran Tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan.
Kordinator Tabagsel LSM PENJARA PN Sumut, Saut Harahap menilai Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), “Ada udang di balik batu” hal ini yang membuat pertanyaan kepada APH, Kamis (4/1/2024).
“Terkait Press Release Review 2023 APH di Kota Padangsidimpuan yang dimuat beberapa media Jum’at (29/12/2023) lalu, membuat pertanyaan yang hangat, Pasalnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan adanya temuan pada Realisasi APBD Tahun Anggaran 2020, Sehingga adanya Pengembalian Anggaran Rp. 666.116.667 Kepada Kas Daerah, “Ungkap Saut.
Hal ini yang perlu kita pertanyaan kepada APH di Kota Padangsidimpuan, kok bisa Anggaran Realisasi di kembalikan tanpa adanya dugaan penetapan tersangka, ini bisa dikatakan “ada udang di balik batu, “beber Saut.
Kordinator LSM PENJARA Saut Harahap dalam menyikapi terkait pengembalian tersebut mengatakan, pengembalian tanpa tersangka tidak akan membuat efek jera bagi para koruptor, kedepan mereka akan semakin giat mencuri uang rakyat.
Apabila ketahuan lagi paling “dikembalikan”, pengembalian tanpa ada tersangka saya duga diakibatkan adanya persekongkolan jahat antara koruptor dengan Aparat Penegak Hukum (APH), “Ucap Kordinator LSM PENJARA Sumut.
Saut Harahap mengharapkan, kepada APH khususnya di daerah benar-benar lah menjalankan tupoksinya, jangan ada persekongkolan dengan membuat metode Pengembalian Dana, bukan menjadi Solusi buat efek jera bagi para koruptor, tapi tindakan hukum yang harus dilakukan dengan tegas dan tepat, “Pungkas Saut.
Dan saya berharap kepada Bapak Pj Walikota Padangsidimpuan Lanjut Saut Harahap, segera membenahi Dinas – Dinas yang para pejabat nya sudah terlalu lama memimpin di Dinas tersebut, hal ini untuk mencegah strategi kebusukan mereka untuk mencuri uang rakyat yang diamanahkan ke pejabat tersebut, “Tutup Saut Harahap.
Sambung salah satu Pemerhati Pembangunan Tabagsel Ucok R memberikan Tanggapan, “kita memang mengapresiasi kinerja APH di Kota Padangsidimpuan, tapi kalau Hukum jangan lah di main – mainkan, kalau memang ada temuan berarti itu harus ada tersangkanya, “tegas ucok R.
Terlihat dari beberapa sorotan dugaan penyalahgunaan kewenangan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan para oknum-oknum di Dinas Perkim tidak sama sekali tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Lanjut Ucok R, saya juga mendengar kalau Diduga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan sudah jelas pasang kuda – kuda (Deking) untuk mem Back-up memuluskan rencana mereka, “ucap Ucok R.
Dilain tempat, Seketariat Kepala Bagian Hukum saat Dikonfimasi di Ruang Kerjanya, Menanggapi tentang Pengembalian Anggaran Realisasi Kegiatan Dinas Perkim Tahun Anggaran 2020,
“Itu tidak bisa, kecuali Anggarannya SILPA baru itu bisa pengembalian, “ucap Kabag Hukum Irfan. (RH28)