Padangsidimpuan, jejakkeadilan.com – Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis ganja 32 Ball di Jalan HT. Rizal Nurdin Kel. Sihitang Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Jum’at (12/1/2024).
“Menerima laporan dari masyarakat, bahwasanya di Jalan HT Rizal Nurdin sedang adanya transaksi narkotika Golongan I jenis Ganja 32 (tiga puluh dua) BalI seberat 35200 (tiga puluh lima ribu dua ratus) gram.
kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ketempat tersebut, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba – tiba petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang inisial SD (22) warga Gunung Baringin, Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba hendak melakukan penyetopan, tiba – tiba melihat 1 (satu) orang laki-laki yang melarikan diri inisial SL, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja tersebut didalam 2 buah Tas besar.
Lanjut, petugas melakukan interogasi kepada tersangka SD, ia mengatakan mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis ganja tersebut dari saudara SL yang melarikan diri pada saat penangkapan, kemudian petugas melakukan pengejaran kepada saudara SL.
“Tersangka SD dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (RH28)