Tapanuli Selatan, jejakkeadilan.com – Lima warga Angkola Selatan kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yaitu Barito Ritonga, Antonius Pasaribu, Jeniko Fahri Ritonga, Risman Nasution, dan Jumadi Hutauruk, yang ditangkap oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada tanggal 22 November 2023 lalu atas tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap keamanan PT. Austindo Nusantara Jaya (PT. ANJ).
“Namun, Keluarga mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Permohonan Praperadilan tersebut tercatat di aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Padangsidimpuan, tanggal 19 Desember 2023.
“Berdasarkan realease panggilan sidang yang kita terima hari ini, tanggal 22 Desember 2023, sidang perdana di gelar hari kamis tanggal 4 Januari 2024, memang agak lama ya dari yang biasanya, mungkin karena terbentur dengan akhir tahun menyambut NATARU, “ungkap Tua Alpaolo Harahap.
Tua Alpaolo Harahap, SH., M.H, selaku kuasa hukum kelima warga tersebut, mengatakan bahwa permohonan Praperadilan ini merupakan upaya hukum yang disediakan undang-undang kepada pencari keadilan, untuk menguji apakah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik sudah tepat, “ungkapnya kepada awak media, Jum ‘at (19/1/2024).
Menurut keterangan kliennya, mereka diduga sebelum ditangkap tidak pernah dipanggil atau diklarifikasi atas tuduhan tindak pidana pengeroyokan tersebut, mereka juga diduga tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Mereka tiba-tiba ditangkap sekitar pukul 03.00 sampai 05.00 pagi, padahal kejadian yang melibatkan mereka hanya ribut-ribut dengan keamanan PT. ANJ karena ada anggota masyarakat mereka yang ditangkap karena diduga mencuri buah sawit beberapa bulan lalu.
Saat pelaku akan dibawa ke Polres Tapsel, terjadi adu mulut dan aksi saling dorong dengan masyarakat, termasuk Barito Ritonga CS ini.
“Dari peristiwa yang dialami klien kami ini, kami menduga ada tindakan-tindakan penanganan perkara di luar prosedural yang tidak semestinya, Sudah kami uraikan ke dalam permohonan Praperadilan, nanti di sidang pertama kami bacakan, “ungkap Tua Alpaolo Harahap.
Tua Alpaolo Harahap yang pernah terlibat membela tersangka Bripka Ricky Rizal Wibowo di kasus Sambo, tindakan-tindakan penyidik Polres Tapsel dalam menangani perkara dugaan 170 ini terkesan dipaksakan.
Banyak sekali dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) baik itu yang diatur dalam KUHAP maupun secara tegas diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Jadi kami merasa punya kewajiban mengingatkan sebagai sesama penegak Hukum melalui permohonan Praperadilan ini, nanti kita akan uji di pengadilan, apakah tindakan-tindakan yang dimaksud bertentangan atau sudah sesuai, “tutupnya.
Perlu diketahui, Sihabul Munir sebagai keamanan PT. ANJ melaporkan Barito Ritonga CS kepada Polres Tapsel dengan dugaan pengeroyokan terhadap dirinya atas penangkapan beberapa orang warga yang sedang mengangkat buah sawit ke dalam truk di pinggir jalan lokasi perkebunan PT. ANJ.
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, anggota masyarakat lainnya melakukan penghadangan agar warga yang tertangkap tangan tersebut dilepaskan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun terjadi adu mulut dan kontak fisik, dan Sihabul Munir yang merasa dikeroyok membuat laporan kepada Polres Tapsel dengan nomor laporan LP/B/385/X/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tanggal 19 Oktober 2023.
Kemudian atas laporan tersebut, Barito Ritonga cs dilakukan penangkapan tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 05.30 pagi di kediamannya masing-masing, sedangkan satu orang lagi yang bernama Jumadi Hutauruk ditangkap setelah mendatangi Polres Tapsel atas permintaan penyidik. (RH28)