Padangsidimpuan, jejakkeadilan.com – Dalam sidang ke lima Praperadilan terkait penangkapan Barito Cs diduga banyak kejanggalan, bahkan SOP diduga tidak menerapkan sebagai mana slogan PRESISI, ini dari pengakuan lima saksi yang di hadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jl Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jum’at (19/1/2023).
“Salah satu saksi menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan menjelang subuh atau sekitar Pukul 03.00 – 04.30 Wib ibaratkan menangkap “TERORIS”.
Beberapa saksi yang dihadirkan baik dari istri yang diduga tersangka dan ada keluarga lainnya, terlihat Anna Kholijah (Istri dari Jeniko Fahri Ritonga), Pelita Anda (Istri dari Risman Nasution), Norma Juita (Istri dari Antonius Pasaribu dan 2 anak), Meddi Manullang (Mertua dari Antonius Pasaribu) dan Monica Seftana Jambak (istri dari Jumadi Hutauruk) dimana mereka menyampaikan kepada hakim Riky Galingging SH,MH sangat keji bahkan dua dari Tiga (3) anak dari para dugaan tersangka ada yang dilempar bahkan salah satunya tercampak ke dinding rumah.
“Mereka datang jelang subuh, saya kebetulan lagi didapur, Tiba-tiba ada yang ketok pintu, begitu saya buka mereka langsung menangkap suami saya tanpa basa-basi yang kebetulan suami saya sedang golek diruang tamu, “terang Norma Juita istri dari Antonius Pasaribu kepada Hakim.
Lanjutnya, Antonius Pasaribu jelas Juita didepan Hakim, yang juga sedang mendampingi kedua buah hatinya yang tidur disamping spontan terkejut, dan pada saat eksekusi penangkapan gerombolan personel yang hanya mengucapkan kalimat dari kepolisian tersebut langsung menangkap tanpa mengeluarkan bukti “Surat Penangkapan” dan tak sampai disitu, kedua buah hati yang tak mau ayah nya dibawa orang, langsung memegang sang ayah.
salah satu personel langsung menangkap dan melemparkan dua buah hati Antonius Pasaribu yang salah satu (Paling kecil) terhempas ke dinding, “jelas Juita sambil menangis didepan hakim yang tak Terima diperlakukan keji.
Disisi lain, ibu mertua Antonius Pasaribu melihat kejadian tersebut sempat meronta dan langsung memeluk kedua cucunya, “jelas Meddi Manullang mertua Antonius Pasaribu didepan hakim.
Dari Pantuan, semua saksi lainnya sama saat menyampaikan didepan hakim Riky Galingging SH, MH juga hadir Panitera Pengganti Hasran Hasibuan dan didengar kuasa hukum termohon Salfator Simanjuntak, MM terkait bringasnya para personel melakukan penangkapan kepada Barito Cs.
Kuasa hukum Barito Cs, Tua Alpaolo Harahap SH,M.H yang pernah terlibat sebelumnya dalam kasus Sambo, banyak menemukan keganjalan prosedur penangkapan terhadap kliennya tersebut dimana ada beberapa Pasal yg dilanggar :
- Pasal 112 ayat (1) KUHAP dan Pasal 51 KUHAP tentang surat Panggilan ataupun undangan kepada Terlapor.
- Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang telah di lakukan uji materi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 dan Perkap No. 06 Tahun 2019 Pasal 13 Ayat (3) tentang penyampaian SPDP.
- Perkap No. 06 tahun 2019 pasal 14 ayat (4) tentang penyampaian surat penetapan Tersangka.
- Pasal 17 KUHAP tentang alasan atau syarat Penangkapan.
- Pasal 19 KUHAP tentang penangkapan di lakukan 1 hari dan paling lama 2 hari.
- Terkait cacat prosedur penangkapan yang benar di dasarkan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan putusan Mahkamah konstitusi nomor 21/PUU/2014 menyebutkan bahwa frasa permulaan bukti yang cukup harus di tafsir kan sekarang kurang nya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan di sertai dengan pemeriksaan calon tersangka nya.
Namun pihak termohon sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka tidak ada dan belum pernah mengambil ketengan nya dalam perkara aquo, “jelas Tua Harahap. (RH28)