Cewek PL Bertato Ditangkap Polres BS, ini Kasusnya

Bengkulu Selatan – Seorang wanita berinisial F (20), warag Jalan Pasar Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, yang juga tinggal di Jalan Murai Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, atas kasus penganiayaan.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasat Reskrim AKP Susilo dalam keterangannya mengatakan, F ditangkap petugas setelah diterimanya laporan dari korban Biona Fitaloka (21), warga Turan Baru Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, yang mengaku dianiaya oleh F pada Kamis (28/12/2023) lalu, sekira pukul 04.00 WIB, di TKP parkiran Club House Karaoke Desa Ketaping Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Tersangka ini berprofesi sebagai pemandu lagu (PL). Saat kejadian, tersangka sedang ribut dengan pacarnya, kemudian datanglah korban melerai, namun oleh tersangka, korban dianiaya dengan dicakar dimuka dan dipukul dibagian kepala belakang,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian, berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka dan melakukan penahanan di sel Polres Bengkulu Selatan.

Tinggalkan Balasan