Putusan Peraperadilan Barito Cs “GUGUR”, Kuasa Hukum : Kita Akan Surati KOMJAK-RI

Putusan Peraperadilan Barito Cs "GUGUR", Kuasa Hukum : Kita Akan Surati KOMJAK-RI

Padangsidimpuan, jejakkeadilan.com – Putusan Peraperadilan kemarin menjadi pertanyaan besar terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan.

Diduga dalam hitungan Jam tanpa Mengkroscek P21yang di limpahkan ke JPU, perkara itu sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, putusnya suatu peraperadilan terkait Barito Cs itu “Gugur” di akibatkan bertentangan dengan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU-XIII/2015, jelas Kuasa Hukum Tua Alpaolo Harahap SH, MH kepada awak media, Jum’at (26/1/2024).

“Terangnya Tua, Dalam Proses Peradilan Kemarin, Gugurnya Praperadilan ini dalam putusan Sidang itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU-XIII/2015, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon Praperadilan, “terangnya Kuasa Hukum Alpaolo Harahap SH, MH.

“Seharusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan harusnya menghormati Surat yang kita layangkan kemarin, agar proses Peraperadilan ini berjalan terlebih dahulu, “kesal Kuasa Hukum Tua saat di Konfirmasi.

Melihat pemberitaan atas kalah nya peraperadilan Barito Cs sungguh tidak mengecilkan hati, melainkan ini lah Hukum di Indonesia ini, agar pakar – pakar hukum seperti kita ini agar lebih teliti dalam mengungkap kasus peraperadilan, “ungkap Tua.

Kita sebagai Tim Kuasa Hukum Barito Cs, akan melayangkan surat kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KOMJAK-RI), karena Diduga adanya “REKAYASA JPU” saat Kasus Barito Cs dalam Sidang Peraperadilan yang masih berlangsung.

Dalam Hal ini, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga sudah melanggar Peraturan Jaksa Agung nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang SOP Penanganan Perkara Tindah Pidana Umum pada Pasal 32 ayat 1 paling lama 15 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB), untuk Perkara yang sulit Pembuktiannya berdasarkan Pasal 32 ayat 2 paling lama 30 Hari sejak diterimanya Tersangka dan Barang Bukti (BB).

Sebelumnya, saat di Konfirmasi Kejaksaan Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Kasi Intelijen Gunawan Marthin Panjaitan, SH, MH, Rabu (24/1/2024), Jadi proses penyidikan yang diserahkan kepada penuntut umum, tidak ada hubungannya dengan pra peradilan.

hal yang berbeda, berkas perkara yang dinyatakan oleh penuntut umum sudah dinyatakan lengkap atau P21 mau tidak mau dengan perintah peruntukan untuk, harus menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), “ungkap Kasi intel GM. Panjaitan.

Setelah penuntut umum melakukan kroscek terhadap berkas perkara tersangka dan barang bukti setelah P21 Kemudian penuntut umum membuat surat dakwaan, nah kami punya sop tersendiri.

Berapa lamanya atau melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pengadilan? Waktu kami itu cuma 3 hari untuk menyerahkan berkas perkara itu.

Penuntut Umum ketika melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan, majelis hakim itu tidak lagi melakukan kroscek. Karena apa? Karena dia melakukan konsep ketika berkas perkara yang diajukan penyidik itu, “jelas Kasi intel GM Panjaitan.

Ditambahkan, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi SIK MH saat dikonfirmasi awak media di saat kegiatan Pisah Sambut ketua PN Padangsidimpuan (Senin 22/1/2024) terlihat dingin akan tetapi tetap menjawab pertanyaan awak media terkait program pembersihan di internal dan sidang Praperadilan yang melibatkan beberapa anak buahnya

“Untuk internal akan kita upayakan dan untuk Praperadilan Kita sudah P21 kan,tunggu saja hasilnya di Pengadilan”, ucap orang nomor satu di kepolisian Tapanuli Selatan.

Sebelumnya dari hasil beberapa sidang hingga sidang kelima, diketahui banyak temuan pelanggaran ataupun SOP sampai-sampai dua anak kecil menjadi korban Trauma akibat perbuatan beberapa oknum personel polres Tapsel tersebut. (RH28)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Hi would you mind letting me know which web host you’re utilizing?
    I’ve loaded your blog in 3 different web browsers
    and I must say this blog loads a lot quicker then most.

    Can you suggest a good web hosting provider at a honest price?
    Thanks a lot, I appreciate it!