Curi Motor di Dijual Pretelan, 2 Pemuda ini Terancam Pidana Penjara 9 Tahun

Lebong – Seorang remaja berinisial De (17), warga Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, dan seorang pemuda berinisial HY (21), warga Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Keduanya merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Senin (29/1/2024) mengatakan, kedua tersangka melakukan tindak pidana Curanmor dengan TKP di Desa Gunung Alam Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong pada Senin (22/5/2023).

Berdasarkan kronologis kejadian, bermula ketika tersangka De berjalan disekitaran TKP dan melihat 1 unit sepeda motor Mio M3 milik korban yang diparkir dipinggir jalan. Saat itu, tersangka melihat korban sedang membersihkan rumput di kebun milik korban.

Tersangka kemudian masuk ke pondok kebun korban dan mengambil kontak sepeda motor, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Setelah itu, tersangka De menghubungi tersangka HY dan mereka bertemu di Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara. Sepeda motor tersebut kemudian dipreteli dan dijual secara terpisah di Forum Jual Beli Facebook,” terang Wakapolres.

Terhadap keduanya, penyidik menjerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 9 tahun.

Tinggalkan Balasan