Memungkinkan pengenaan pasal TPPU dalam perkara RUPS Palsu Bank Sumsel Babel

Memungkinkan pengenaan pasal TPPU dalam perkara RUPS Palsu Bank Sumsel Babel
Memungkinkan pengenaan pasal TPPU dalam perkara RUPS Palsu Bank Sumsel Babel

Sumsel, jejakkeadilan.com– Semakin terang benderang dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB Bank Sumsel Babel tahun 2020 dengan pernyataan Bareskrim di media dan pernyataan Komisaris Utama Bank Sumsel “EJ” yang menyatakan rekaman RUPS LB 2020 telah di hapus oleh Notaries setelah mencatatkan isinya. Menjadi tanda tanya masyarakat ramai kenapa rekaman otentik dasar hukum pembuatan akta di hapus dan atas perintah siapa ???.

Mulyadi Mustofa calon Direksi Bank Sumsel Babel yang di usulkaan dalam RUPS LB itu merasa dirugikan karena namanya dihapus dalam akta.

Bacaan Lainnya

Atas penghapusan namanya itu, Mulyadi Mustofa melaporkan perbuatan pemalsuan dokumen RUPS LB kee Bareskrim Mabes Polri.

Pemalsuan dokumen terkuat dengan adanya perubahan isi Akta RUPS LB dan dengan modus operandi kejahatan atau Perbuatan Melawan Hukum berupa penghapusan rekaman rapat RUPS LB tahun 2020 yang dinyatakan oleh Komut Bank Sumsel BabelBabel dalam surat berlogo Bank SB.

Pengenaan pasal pemalsuan dokumen sebagai Unsur Perbuatan Melawan Hukum untuk pasal pokok atau primaer dapat saja di tambahkan pasal TPPU untuk penerimaan uang secara tidak sah.

Pasal ini dapat di kenakan kepada Notaries, Komut dan pemegang saham karena perubahan isi akta sepengetahuan dan bertanda tangan.

Pengeluaran uang secara tidak sah terjadi karena pemegang saham setuju perubahan akta didepan Notaries dengan memaraf setiap lembar akta dan menyatakan benar isi akta itu.

Seharusnya merubah isi Akta RUPS LB tahun 2020 di Pangkal Pinang itu dengan RUPS LB perubahan bukan dengan merubah isi Akta tanpa rapat perubahan isi jelas bentuk Perbuatan Melawan Hukum.

RUPS LB dengan isi Akta yang sebenar hasil rapat tahun 2020 tetap berlaku hingga saat ini karena belum di laksanakan dan belum ada RUPS LB perubahan.

Mulyadi Mustofa dan Saparudin belum pernah di undang untuk fiit dan proper test sesuai usulan dalam Akta RUPS LB tahun 2020.

SK Direksi dan Komisaris Bank Sumsel tanpa mengindahkan isi RUPS LB berdampak kepada tidak sahnya gaji dan tunjangan yang di terima Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel.

Pengenaan pasal TPPU mungkin dapat di masukkan dalam penyidikan nanti tapi tidak menutup kemungkinan pengenaan pasal 2 dan 3 undang – undang tipikor.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *