Rumah Restorative Justice Kabupaten Lebong Diresmikan Upaya Penyelesaian Perkara Ringan di Luar Persidangan

Rumah Restorative Justice Kabupaten Lebong Diresmikan, Upaya Penyelesaian Perkara Ringan di Luar Persidangan

Lebong, Jejak keadilan. Com– Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Lebong menggandeng Pemkab Lebong mendirikan rumah Restorative Justice.lokasi yang diresmikan oleh Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori dan Kajati Bengkulu Rina Virawati, SH. MH, senin (4/3/2024) dikelurahan tanjung Agung kecamatan tubei,dan juga turut dihadiri oleh Ketua DPRD kabupaten Lebong, Kapolres Lebong,Dandim 0409 rejang Lebong,Pengadilan Negeri Lebong dan kepala OPD. Pendirian rumah Restorative Justice tersebut merupakan upaya Kajari Lebong untuk menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan.

Bupati Lebong Kopli Ansori menyampaikan, Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Bacaan Lainnya

“Sesuai peraturan memungkinkan penuntutan terhadap perkara pidana ringan dapat dihentikan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan,” kata Bupati.

Syarat tersebut adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, serta ada persetujuan penyelesaian permasalahan dari pihak Korban.

Bupati juga mengatakan, konsep penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative terutama ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di hadapan hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat di mana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

Kepala Kejati Bengkulu mengatakan,
“Rumah restorative justice merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Jadi, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju,” paparnya. (**)