Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Desa Lokasari Masuk Bui

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Desa Lokasari Masuk Bui

Lebong Jejakkeadilan.com – Kapolres Lebong AKBP Awilzan S. IK melalui Wakapolres Lebong Kompol Mulyadi melaksanakan gelar konferensi pers di Polres Lebong terkait tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebong,kecamatan lebong utara, desa lokasari.Yang yang mana kronologi kejadian tersebut Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16,00 WIB.

Dari keterangan laporan Pelapor, dirinya melihat ada perubahan dari anak nya dalam satu minggu sebelumnya sering tidur siang sampai sore, tidak seperti biasanya dan juga dalam laporan pelapor bahwa sdri FMS belum ada tanda-tanda menstruasi.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dalam laporan pelapor mengatakan, bahwa dalam satu bulan lewat,Tepatnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB istri Pelapor menyuruh anak kakak istri dari Pelapor, mengajak anaknya ke klinik,

setelah pulang dari klinik,anak kakak istri pelapor yang mengantar Sdri FMS menceritakan kepada ibu FMS, bahwa Sdri FMS sudah hamil selama 2 Bulan,

Setelah ibu Sdri FMS tahu bahwa anaknya sudah hamil 2 bulan, dirinya menanyakan kepada Sdri. FMS tersebut, siapa yang telah melakukan Hubungan layaknya suami istri kepada dirinya yang sampai dirinya hamil.

Dari pertanyaan sang ibu tersebut, saudari FMS menjawab bahwa yang telah menghamilinya adalah Saudara JW (40) warga Desa Lokasari, Kec. Lebong Utara Kab. Lebong yang tidak jauh dari rumah nya sendiri.

Saudari FMS juga mengaku bahwa perbuatan layak nya suami istri tersebut, yang dilakukan Saudara JW terhadap dirinya sekitar 6 (enam) kali,yang mana Kejadian pertama dilakukan pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 Wib di dalam rumah Korban Desa Lokasari Kec. Lebong Utara dan 2-6 dilakukan di rumah JW.

Yang mana saudara JW dikenakan PASAL :Menyetubuhi Anak Dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) | Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI N9.17 Tahun 2016 tentang

penerapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 : Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang | Dengan ancaman hukuman penjara paling Singkat 5 (lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.009.00 ( Lima miliar rupiah)

Lebih lanjut,saat awak media menanyakan kepada pihak aph terkait hubungan JW dan FMS, kenapa bisa terjadi kejadian tersebut, kasat reskrim IPTU Rizky Cahyo mengatakan bahwa mereka sudah pacaran selama tiga tahun.

“Kalian pasti kaget mendengar kenapa kejadian ini bisa terjadi,mereka ini sudah pacaran selama tiga tahun,selayak nya mau sama mau,akan tetapi saudara JW ini melakukan dengan orang yang masih dibawah umur,sehingga melanggar Pasal 81 Ayat (2) | Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI N9.17 Tahun 2016 tentang

penerapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 : Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang”,ujar nya. (*)