APH Harus Gerak Cepat Membongkar Skandal Pengisian BBM Subsidi Kejerigen di SPBU 14.227.348

APH Harus Gerak Cepat Membongkar Skandal Pengisian BBM Subsidi Kejerigen di SPBU 14.227.348

Padang Lawas, jejakkeadilan.com – Dalam konteks penegakan hukum, situasi yang terjadi di SPBU 14.227.348 di Huta Lombang, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) memerlukan perhatian serius.

Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi menggunakan jerigen di stasiun tersebut menunjukkan pelanggaran hukum yang jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tegas dan segera, Kamis (28/3/2024) pukul 22:00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pada saat wartawan yang melakukan pemantauan di lokasi tersebut melihat kendaraan mengisi BBM untuk kendaraannya dan juga pengisian BBM menggunakan jerigen, Petugas SPBU bahkan dengan santai mengatakan bahwa pompa tersebut memang khusus untuk pengisian jerigen. Ketika ditanya lebih lanjut, petugas tersebut mengelak dengan mengatakan bahwa manajer yang bertanggung jawab telah pulang “ungkapnya.

“Dilain tempat, Situasi ini menjadi semakin rumit ketika manajer SPBU tersebut, yang diketahui bernama Asbi, diduga mencoba mengancam wartawan yang mencoba mengkonfirmasi situasi tersebut.

Manajer tersebut bahkan menanyakan kepada wartawan, “Mana KTA mu”, dan “Kapan Saudara meminta izin mengambil foto”. Ini adalah tindakan yang tidak etis dan mencoba mengalihkan perhatian dari isu utama, yaitu pengisian BBM Subsidi menggunakan jerigen.

Menurut undang-undang Pertamina, pengisian BBM bersubsidi dengan memakai jerigen adalah pelanggaran hukum yang serius dan dapat mendapatkan sanksi.

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain itu, Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres 191/2014) juga melarang penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, APH harus segera menindak tegas dan menghentikan tindakan pegawai di SPBU 14.227.348 Huta Lombang tersebut dan SPBU lainnya. Maraknya permainan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum baik SPBU itu sendiri maupun lainnya harus dihentikan.

“Ditambahkan salah satu Koordinator Jaringan Media Siber Indonesia Tabagsel (JMSI) Ucok Nasution, Perlu diketahui, profesi wartawan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 UU Pers, adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Mereka memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, baik dalam bentuk tulisan ataupun bentuk media lain, seperti video, dan rekaman suara.

Oleh karena itu, tindakan manajer SPBU tersebut terhadap wartawan adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 “ungkap Koordinator JMSI Tabagsel Ucok Nasution.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memahami dan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika dan integritas dalam semua tindakan mereka.

Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas tindakan mereka, “tutupnya (RH28)