DPRD Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

DPRD Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

MUKOMUKO, JejakKeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko mengingatkan kepada setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan untuk memenuhi tanggungjawab yakni membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh dan tepat waktu.

Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini dalam keterangan resminya pada hari Rabu (2/4/2024).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya mengingatkan perusahaan, Ketua DPRD juga meminta kepada pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk intens melakukan pengawasan terhadap perusahaan prihal pembayaran THR.

“Jangan sampai ada masyarakat kita yang berprofesi sebagai karyawa atau buruh tidak menerima THR sesuai ketentuan. Lakukan langkah antisipasi,” sampai Ali.

Ia juga meminta, asosiasi buruh saling berkoordinasi dengan Disnakertrans. Jika ada masalah bisa cepat dicari solusi, sebelum masuk libur Hari Raya Idul Fitri.

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini mengingatkan kepada setiap perusahaan yang memperkerjakan karyawan untuk memenuhi tanggungjawab yakni membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh dan tepat waktu.

Lanjut Ali, bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban membayar THR karyawan, ada ancaman sanksi yang bisa diterima sebagai mana tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan.

“Acaman sanksi jelas, dalam Permenaker tersebut. Ada denda, ada sanksi administrasi. Kalau ada kasus, penyelesaiannya, merujuk pada peraturan ini dan peraturan perundang-undangan yang terkait,” demikian Ali.

“Kami siap menerima aduan dari teman-teman buruh atau pekerja apabila haknya tidak diberikan oleh perusahaan. Sudah menjadi kewajiban kami membatu masyarakat mendapatkan hak dan mendapat keadilan,” pungkas sambungnya. (adv)