Strategi WALHI Sumut dalam Mengatasi PETI : “RAZIA”

Strategi WALHI Sumut dalam Mengatasi PETI : "RAZIA"

Mandailing Natal, jejakkeadilan.com – Pertambangan ilegal, sering disebut “PETI”, telah menjadi isu yang menarik perhatian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar berbagai peraturan hukum yang ada.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) Rianda Purba, menyoroti pelanggaran ini dengan serius, menuntut tindakan yang lebih ketat dari pemerintah dan penegak hukum, Senin, (15/4/2024)

Bacaan Lainnya

Dimana, PETI yang dilakukan di Kecamatan Kotanopan, Madina, tidak hanya melanggar undang-undang pertambangan dan kode pidana tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan.

“Kasus pertambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memang telah menjadi permasalahan serius yang memerlukan penanganan yang tepat. Aktivitas PETI tentu telah melanggar, seperti Aspek Pidana yang mana Pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pertambangan dan Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penambangan ilegal,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba ketika dihubungi awak media.

Lebih lanjut, WALHI Sumut membeberkan akan tindakan pelaku pertambangan ilegal bisa menghadapi resiko hukuman pidana dan sanksi administratif, serta tuntutan perdata atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan.

“Kemudian, Aspek Administratif dengan menggunakan peraturan-peraturan terkait izin usaha pertambangan untuk memberantas pertambangan ilegal. Dan Aspek Lingkungan yang mana Pelaku pertambangan ilegal juga dapat dituntut secara perdata atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, “Lanjut Rianda.

Adapun solusi yang ditawarkan oleh WALHI Sumut menggarisbawahi tiga (3) hal utama yang harus dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Penegakan hukum yang tegas dengan razia rutin dan intensif terhadap lokasi PETI serta memberlakukan sanksi yang lebih berat bagi pelakunya.
  2. Memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap peredaran emas ilegal, termasuk melalui kerjasama antara instansi terkait seperti Bea Cukai, Kementerian ESDM, dan kepolisian.
  3. Melakukan pemberdayaan masyarakat lokal dengan memberikan edukasi mengenai bahaya PETI serta mendorong partisipasi mereka dalam penanggulangan kegiatan ilegal ini.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat lokal, upaya untuk mengatasi masalah PETI di Mandailing Natal dapat menjadi lebih efektif dan terkoordinasi.

“Kemudian menggalang kerjasama lintas sektor antara pemerintah daerah, pihak swasta, dan lembaga non-pemerintah dalam upaya penanggulangan pertambangan illegal dan Memperkuat koordinasi antar lembaga terkait untuk memastikan penanganan kasus pertambangan ilegal menjadi lebih efektif dan terkoordinasi, “pungkas Rianda.

Dengan langkah-langkah ini, WALHI Sumatera Utara berharap dapat mengurangi masalah serius yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal, baik dari segi hukum maupun dampak lingkungan dan sosial ekonomi.

Sebelumnya pernah diberitakan beberapa kali terkait kasus PETI di Kecamatan Kotanopan, Madina, terkait Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang telah mengadakan rapat menyoroti maraknya Pertambangan Emas Ilegal (PETI).

Dimana dalam rapat tersebut hadir berbagai tokoh seperti Wakil Bupati Atika Azmi Utami, Dandim 0212 TS Letkol Inf Amrizal Nasution, serta Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK.

Sebagai bentuk komitmen, Dandim 0212 TS Letkol Inf Amrizal Nasution menekankan perlunya penanganan PETI secara menyeluruh, tanpa terkecuali lokasi-lokasi lain di Kabupaten Mandailing Natal.

“Kita dari TNI siap mendukung penuh langkah penertiban yang dilaksanakan Pihak kepolisian ini, Ayo kita sama – sama, jangan tebang pilih, sikat semua, jangan di Kotanopan saja, karena lokasi PETI di Kabupaten ini banyak, seperti ada di Hutabargot, Nagajuang, Batang Natal, Natal dan Juga Muara Batang Gadis, itu juga harus ditindak kalau memang ingin menertibkan, “Tegas Dandim Letkol Inf Amrizal Nasution.

Di sisi lain, lanjut Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK menyoroti bahwa PETI di Kotanopan telah menjadi perhatian serius, dan pihaknya akan mengambil pendekatan persuasif dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Polres Madina telah beberapa kali melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan emas dan berhasil mengamankan dua unit Excavator. Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan PETI ini, “Ungkapnya.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami menegaskan sikap tegasnya menentang PETI dan perusakan lingkungan.

Namun, dia juga mengakui bahwa menghentikan aktivitas PETI bukanlah perkara mudah, dan membutuhkan solusi terbaik yang harus dicapai melalui kesepakatan bersama dalam rapat tersebut.

“Saya tidak menerima apapun dari PETI ini, saya lahir besar disana dan tidak mengingikan kehancuran kampung halaman, memang tidak semudah itu menghentikannya, dalam rapat ini saya harap ada solusi terbaik, “tutupnya. (RH28)