Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Evaluasi Raperda: Hanya Dua Yang Lolos Penetapan

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Evaluasi Raperda: Hanya Dua Yang Lolos Penetapan

Bengkulu, JejakKeadilan.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengadakan rapat paripurna yang krusial pada Senin (22/4) untuk mengevaluasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, kesepakatan tercapai setelah pendapat akhir dari delapan fraksi terkait Raperda yang telah diajukan.

Hasilnya, dari empat Raperda yang dibahas, hanya dua yang berhasil mendapatkan persetujuan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Raperda yang disetujui adalah mengenai Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan. Sementara Raperda tentang Badan Musyawarah Adat (BMA) serta Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, harus menghadapi penundaan untuk pembahasan lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkulu.

Bacaan Lainnya

”Keputusan ini menegaskan komitmen DPRD Bengkulu untuk memastikan setiap peraturan yang disahkan mengalami proses evaluasi yang cermat dan matang. Meskipun tidak semua Raperda berhasil lolos, hal ini menunjukkan pentingnya proses demokratis dalam menghasilkan regulasi yang tepat dan berdaya guna untuk kepentingan masyarakat.[izwandi]