Proyek Pembukaan Badan Jalan dan Pelapis Desa Suro Ilir di Duga Tidak Sesuai RAB

Proyek Pembukaan Badan Jalan dan Pelapis Desa Suro Ilir di Duga Tidak Sesuai RAB

Kepahiang, JejakKeadilan.com- Pembukaan badan jalan sepanjang 610 meter di Desa Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang diduga tidak sesuai RAB dan memperkayakan diri sendiri. LSM LP-KPK Provinsi Bengkulu dan media menemukan perbedaan antara pakta dan data, yang jelas menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan RAB karena mutu dan gilasannya kurang rapi. Diduga pelaksana pekerjaan tidak menggunakan alat seperti ekskavator, bulldozer, dan lain-lain.

LSM LP-KPK Provinsi Bengkulu meminta pihak APH Yunit Tepiter Reskrim Polres Kabupaten Kepahiang segera mengecek dugaan korupsi pelaksanaan pembukaan badan jalan dan pelapis tebing sepanjang 610 meter dalam pengeluaran dana senilai Rp. 418.915.000,- untuk pelaksanaan pada tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Berita ini akan berimbang seiring dengan adanya permintaan hak jawab dan sanggahan dari Kepala Desa. LSM LP-KPK Provinsi Bengkulu berharap agar pihak APH Kabupaten Kepahiang bertindak sesuai SOP yang berlaku dan Kepala Desa Suro Ilir bisa bertanggung jawab atas pekerjaan ini.

Pembangunan pembukaan jalan ini merugikan masyarakat sekitar, seperti yang dinyatakan oleh Ibu Neng yang menyatakan bahwa sawahnya rusak ketika hujan tiba dan semua air dari dusun masuk ke jalan samping rumah dan masuk sawah.

Demikian laporan dari wartawan Anca