Polsek Pino Raya Mediasi Perdamaian Secara Kekeluargaan Antara Warga dengan Pihak PT SBS

Bengkulu Selatan –  Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, melaksanakan Problem Solving penyelesaian permasalahan Penganiayaan antara pihak Sdr. Turisman dengan pihak PT. Sinar Bengkulu Selatan (SBS) di Aula pertemuan Polsek Pinoraya Polres Bengkulu Selatan , pada Jumat (10/05/24). Problem Solving penyelesaian  permasalahan Perdamaian secara kekeluargaan antara pihak Sdr. Turisman dengan pihak PT. Sinar Bengkulu Selatan (SBS) ini difasilitasi oleh   Kanit Reskrim Polsek Pinoraya AIPDA Edi Susiandi SH., dan Kegiatan mediasi dipimpin oleh Mill Manager Pabrik PT. SBS sdr. Ahmad Simaremare. Adapun hasil dari Mediasi Perdamaian tersebut telah dilakukan pertemuan di Aula PT. Sinar Bengkulu Selatan (SBS) dalam rangka perdamaian secara kekeluargaan antara sdr. Baginda dari PT. SBS dengan pihak sdr. Turisman dan kawan-kawan. Selanjutnya Kedua belah pihak membuat Surat Perdamaian yang diketahui (disaksikan) oleh Pihak Manager PT. Sinar Bengkulu Selatan (SBS), Kades Nanjungan dan Pihak sdr. Turisman dan kawan-kawan. Dengan adanya perdamaian secara kekeluargaan ini, maka status black list yang diberikan kepada Sdr. Turisman, Nono dan Budi dihapuskan oleh pihak PT. Sinar Bengkulu Selatan (SBS). Masing-masing pihak telah membuat surat peryataan perdamaian di atas materai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Hukum, serta akan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di lokasi PT. SBS agar tetap aman dan kondusif. Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di Kantor Polsek Pinoraya Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dengan melibatkan masing masing kedua pihak yang bermasalah  dan keluarga masing masing serta aparat desa dan Tokoh masyarakat. Polsek Pinoraya Polres Bengkulu Selatan  memfasilitadi  pelaksanaan Problem Solving sehubungan permasalahan antara pihak Sdr. Turisman dengan pihak PT. Sinar Bengkulu Selatan (SBS). Ditempat terpisah Kapolsek Pinoraya IPTU Agus Apriwinata S.Sos., M.si mengatakan Kedua Belah Pihak Sepakat Menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan, Kedua belah pihak tidak akan mengulangi baik perkataan dan perbuatan, Apabila terulang kembali kedua belah pihak siap di proses sesuai hukum yang berlaku di indonesia. “Bahwa kejadian ini hanya kesalah pahaman saja, mengingat antara kedua belah pihak sudah sama-sama berdamai dan sama-sama menyadari kesalahannya, maka kami wajib mendampingi proses mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.