Pelaku Penganiayaan Murid SDN 31 Akhrinya Diciduk

Bengkulu Selatan – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dalam upaya pengumpulan data. Akhirnya Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan fisik pada murid SDN 31 BS.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Susilo S.H., M.H., menerangkan pelaku yang berhasil diamankan, yaitu Berinisial DH (39) alias Pang yang merupakan penjaga sekolah di SDN 31 Bengkulu Selatan. Pelaku sendiri tinggal bersama istrinya di perumahan sekolah dan harus diamankan karena telah terbukti melakukan kekerasan kepada salah seorang murid yang masih duduk di bangku kelas 4 SD, Muhamad Fharel (11) yang merupakan warga Desa Padang Jawi, Kecamatan Bunga Mas.

“Pada hari Jumat  7 juni  2024, sekira pukul 19.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Padang Jawi tanpa perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk proses penyidikan,” ujar AKP Susilo .

Lebih lanjut, AKP Susilo mengatakan DH diamakan karena pada Selasa 30 April  2024 sekira pukul 10.45 Wib telah melakukan penganiayaan kepada korbannya. Adapun awal mula terjadinya kekerasan fisik tersebut pada saat itu korban sedang bermain bola dengan temannya Heru, kemudian bolanya mengenai kaca fentilasi perumahan sekolah yang ditunggu pelaku dan istrinya hingga pecah

“Pada saat itu korban dan Heru  disuruh gurunya, Mince untuk menemui pelaku untuk meminta maaf di perumahan tersebut,” katanya.

Namun naas setelah sampai di depan perumahan sekolah, pelaku langsung menerjang bagian bahu, badan bagian belakang dan pinggang korban. Atas perbuatan tersebut korban terjatuh ketanah, kemudian korban berlari menuju kelas sambil menangis.

“Atas kejadian tersebut  ibu korban  melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum,” terangnya.

AKP Susilo juga menyampaikan pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) Junto Pasal 76 c. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.

“Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. Adapain Junto Pasal 76C UU 35 tahun 2014 mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban yang saat ini duduk di kelas 4 SDN 31 Desa Padang Jawi dirujuk ke RS Palembang. Pasalnya, Farel mengalami kerusakan pada paru-parunya dan hasil pemeriksaan dokter ada gumpalan darah di bagian paru-paru Farel. (Sdrbf )