Jejakkeadilan.com- Lebong Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasasi Kekayaan Intelektual, Senin 10 juni 2024 pagi.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi terkait pengertian kekayaan intelektual, hak cipta, merk, serta izin untuk pelaku UMKM di Kabupaten Lebong.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual dan memberikan informasi perkembangan hak kekayaan intelektual di Indonesia, khusunya Provinsi Bengkulu,” ungkap Wabup Fahrurrozi,M.Pd.
Wabup juga mengatakan agar pelaku UMKM harus bisa memiliki daya saing tinggi untuk dapat bersaing dengan produk global.
Diantaranya harus ada nilai tambah seperti hak cipta atau hak paten untuk menjawab tantangan tersebut.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini mampu mendorong timbulnya kesadaran dan pemahaman akan pentingnya dan banyaknya manfaat yang didapatkan oleh pelaku usaha dengan adanya pendaftaran kekayaan intelektual,” tambah Wabup Fahrurrozi.
Kepala Divisi pelayanan hukum dan HAM Bengkulu, Andrienasjah, mengatakan, siap mendukung dan mensupport Pemkab Lebong dalam memanfaatkan kekayaan intelektual untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
“Bersama-sama kita mendukung dan memberi edukasi kepada pelaku UMKM agar nantinya bisa membuat merk, indikasi geografis, hak paten ataupun hak ciptanya. Semuanya bermuara kalau adanya pengembangan ekonomi kreatif dengan memahami Hak kekayaan intelektual,” pungkas Andrienasjah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Asri Kabupaten Lebong,dihadiri OPD terkait, Disperindag, Dinas Pertanian, PMD, Bapeda, Bagian Hukum, Komimfo,DKP, Bagian Ekonomi, Camat, perwakilan kepala desa serta pelaku UMKM. (4121)