Tapanuli Selatan, jejakkeadilan.com – Viral dibeberapa media terkait verifikasi ataupun pencantuman nama warga terhadap salah satu bakal calon bupati (bacabup) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) saat ini sedang melaksanakan verifikasi faktual kesatu berdasarkan pedoman teknis terbaru. Prosedur ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 532, serta Surat Dinas Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024. Proses verifikasi ini dimulai sejak tanggal 21 Juni 2024 dan berlangsung hingga 4 Juli 2024.
Pertama-tama, KPU Kabupaten Tapsel menghasilkan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan menggunakan lembar kerja verifikasi faktual (LK.Verfak.Pendukung.KWK.PPS).
Data ini di-generate melalui aplikasi Silon pada tanggal 21 Juni 2024, kemudian diunduh dan didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dimana pada tanggal 22 Juni 2024, terjadi permasalahan ketika beberapa lembar kerja verifikasi faktual ditemukan tidak lengkap, khususnya di Kecamatan Marancar yang menyatakan tidak mendukung bakal pasangan calon.
Oleh karena itu KPU Tapsel segera mengambil tindakan dengan melakukan generate ulang data melalui Silon, mengunduh dokumen baru, dan mencetak ulang lembar kerja yang telah diperbaiki.
“Lembar kerja yang sudah diperbaiki sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 didistribusikan kembali ke PPS melalui PPK pada tanggal 23 Juni 2024. Langkah ini memastikan bahwa seluruh proses verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ujar Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar, Minggu, (23/6/2024).
Lebih lanjut, Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar menegaskan keterbukaan informasi terkait proses verifikasi faktual kesatu ini sebagai bagian dari upaya memenuhi syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
“Jadwal verifikasi faktual berlangsung hingga 4 Juli 2024, memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan dengan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku, “lanjut Zulhajji Siregar.
Dengan demikian, klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses verifikasi faktual kesatu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk pemilihan 2024.
Proses verifikasi faktual kesatu untuk pemilihan 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan integritas dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah lembar kerja yang tidak lengkap memperlihatkan responsibilitas dan transparansi dalam menyelenggarakan demokrasi lokal. (RH28)