Bengkulu Selatan, JejakKeadilan.com – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup singkat, Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan sepakat mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda.
Rapat paripurna pengambilan keputusan bersama raperda tersebut dilaksanakan pada Selasa, (25/6) dipimpin Ketua DPRD, Barli Halim, SE didampingi Waka I, Juli Hartono, SE, MAP dan Waka II, Dendi Man Tarmizi, SE, SH serta diikuti Anggota DPRD.

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Terhadap Tiga RaperdaSekwan, Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Bakal Dapat Mobil FortunerKetua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim, Desak OPD Sampaikan Draf Raperda Tahun 2024.
“Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sudah disepakati menjadi perda. Kami berharap ditahun berikutnya program dan kebijakan anggaran bisa lebih baik lagi,” kata Barli.
Dengan telah disepakatinya raperda tersebut, maka DPRD bersama eksekutif akan bersiap untuk melakukan pembahasan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
DPRD menunggu draf Rancangan Perubahan APBD disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Selanjutnya akan dilakukan tahapan pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2024. Kami menunggu drafnya disampaikan TAPD ke lembaga. Kalau draf sudah masuk, segera dibahas,” ujar Barli. (Adv)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.