Permohonan PTP Mendampingi Survey Lokasi Pembukaan Badan Jalan Menuju Wisata Paralayang di Bukit Pabes Lebong

Permohonan PTP Mendampingi Survey Lokasi Pembukaan Badan Jalan Menuju Wisata Paralayang di Bukit Pabes Lebong.

Jejakkeadilan. Com-Lebong Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong mendampingi personel dari Badan Pertanahan nasional Kabupaten Lebong seksi Permohonan Pengajuan Pertimbangan Teknis Pertanahan ( PTP ) untuk melakukan survey lapangan ke lokasi pembukaan badan Jalan menuju wisata paralayang bukit pabes yang berlokasi di Dusun III Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong. Kegiatan survey lokasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian gambar denah yang ada di berkas permohonan dengan kondisi existing di lapangan, serta untuk mengambil titik – titik koordinat di setiap bidang tanah yang akan diajukan permohonan PTP di Kantor BPN Lebong, Jum’at 28 Juni 2024 pagi.

Adapun pada kegiatan ini selain didampingi oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong, Personel dari perangkat Desa Daneu juga ikut membantu menunjukan batas – batas tiap bidang tanah yang dimohonkan PTP di BPN Lebong.

Bacaan Lainnya

Survey lokasi didampingi oleh perangkat desa Desa Daneu dan warga setempat penerima manfaat.

Pada Tahun anggaran 2024 ini Pemerintah Kabupaten Lebong yang diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong memiliki agenda kegiatan pembukaan Badan Jalan menuju Wisata Paralayang Bukit Pabes yang dibiayai melalui Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Perwakilan Kantor BPN Lebong Arsan Menjelaskan Tujuan Hari ini,mengatakan,” Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan Tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan penerbitan KKPR, penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul, dan penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Pertimbangan Teknis Pertanahan dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Dalam melaksanakan Pertimbangan Teknis Pertanahan kepala Kantor Pertanahan membentuk tim Pertimbangan Teknis Pertanahan, ” Tutupnya. (4121)