Lebong – Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas, pasangan suami istri ini kembali rujuk dan berdamai setelah peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi.
Adapun, KDRT terjadi oleh pihak pertama Joki Wardian (33), dengan pihak kedua Gustin Fatmawati (27). Keduanya merupakan warga Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, dan merupakan suami istri.
Mediasi difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Brigpol Cindra Sugara, pada Selasa (2/7/2024).
“Dari mediasi tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan dan pihak pertama berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Keduanya juga sepakat rujuk kembali,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subhkan.