Problem Solving, Bhabinkamtibmas Mediasi Perkara Keributan Karena Hutang

Lebong – Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Dedi, dua warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong yang terlibat keributan karena persoalan hutang akhirnya berdamai.

Adapun, kedua warga yang terlibat keributan adalah Wanudin (65) selaku pihak pertama, warga Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen, dengan Yuli Yanti (29), warga Desa Pyang Mbik Kecamatan Amen, selaku pihak kedua.

Mediasi difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa Pyang Mbik di balai desa, Selasa (2/7/2024).

“Dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai. Pihak pertama memaafkan pihak kedua, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hutang pihak kedua kepada pihak pertama sebesar Rp 25 juta juga dilunasi pihak kedua,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subhkan.