Satreskrim Polres Lebong Gelar RJ Perkara Penganiayaan

Lebong – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menggelar restorative justice (RJ), perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. RJ dilaksanakan di ruang Satreskrim Polres Lebong, Jumat (5/7/2024).

Gelar perkara RJ tersebut, dihadiri KBO Satreskrim, Kasiwas, Kasikum, personel Siepropam, Kanit Reskrim Polsek Lebong Utara, pihak terlapor dan pihak pelapor beserta keluarganya masing-masing, dan perangkat desa.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos., mengatakan, gelar perkara ini berdasarkan kejadian pada Minggu (28/4/2024) di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara.

Pada waktu tersebut, pelapor Rosmala yang juga korban, dianiaya oleh terlapor Iis Dahlia.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, pihak pelapor dan terlapor serta semua yang hadir sepakat dilakukan pengentian penyidikan. Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, pihak pelapor juga bersedia mencabut laporan.