Abaikan peraturan perundang-undangan proyek Peningkatan jalan Talang Anding tak disertai Papan Informasi

Abaikan peraturan perundang-undangan proyek Peningkatan jalan Talang Anding tak disertai Papan Informasi

PALI, JejakKeadilan.com – Lagi-lagi salah satu proyek peningkatan jalan Setapak Talang Anding, Kelurahan talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditemukan tanpa memasang papan informasi proyek,

Pantauan dilapangan, Sabtu (06/07/24), Proyek pengecoran jalan Talang Anding yang tepatnya berada di depan TK Rabani ini hampir selesai mengerjakan proyek berupa semenisasi jalan. Informasi terangkum, Warga sekitar tidak mengetahui siapa yang mengerjakan nya.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga sekitar ketika dikonfirmasi terkait tidak dipasangnya plang papan nama proyek menyebutkan tidak mengetahui. Disebutkannya, ia hanya mengetahui adanya proyek pembangunan jalan berupa semenisasi dan uniknya, ia sendiri tidak mengetahui sumber pembiayaan proyek tersebut.

Diakuinya, tidak menyadari bahwa setiap proyek harus memasang papan nama informasi proyek. Jika tidak dilakukan ini merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya.

Pelanggarang yang dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tampaknya, pekerjaan yang dilakukan didaerah sudut pinggiran ini belum diketahui sumber pendanaan pengerjaan proyek tersebut.

Seharusnya, pengerjaan yang dilakukan harus memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Lebih lanjut, “Pihak pemerintah harusnya melakukan pengawasan yang ketat, karena di khawatirkan proyek tersebut dapat merugikan masyarakat apabila tidak dikerjakan sesuai dengan mutu.” Harapnya

Di tempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi Pihak Dinas Pekerjaan Umum PALI, tapi hingga berita ini diterbitkan tak ada jawaban. (Esa)