Lebong – Problem solving melalui mediasi kembali dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Senin (15/7/2024).
Kali ini, problem solving yang dilaksanakan oleh Bripka Dedi, terkait permasalahan pencemaran nama baik yang terjadi di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, antara pihak pertama Suparman (62), dengan pihak kedua Dahori (55).
Dari hasil mediasi yang dihadiri perangkat desa dan para pihak tersebut, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anak pihak pertama diselesaikan secara kekeluargaan.
Adapun, pihak pertama telah mengakui perbuatannya dan membuat perjanjian dengan pihak kedua.
“Pihak pertama dan pihak kedua telah berdamai secara kekeluargaan, pihak pertama mengakui perbuatannya dan menyesal. Pihak pertama juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan apabila mengulangi lagi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan.