Jejakkeadilan.com-Lebong Komisi Pemilihan Umum (KPU)kabupaten Lebong menjelaskan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wad-I Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemiljhan Umum Kabupaten Lebong mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024 sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 567 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong
Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7.019 (tujuh ribu Sembilan belas) suara. - Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. hari/tanggal waktu
b. hari/tanggal waktu
c. tempat Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB Kamis, 29 Agustus 2024
Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB kantor KPU Kabupaten Lebong Jln. Raya Lebong – Argamakmur, Kel. Tanjung Agung, Kec. Tubei, Kab. Lebong - Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
- Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusja paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati serfa Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpjdana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
I. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupatj, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah
yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain
sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubemur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur
Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. - Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawajan bagi
calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau
DPRD tetapi belum dilantik. - Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Polltik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebong mengajukan permohonan pembukaan akses
Sistem lnformasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebong;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebong menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan
akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebong serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas
penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN. SI LON. PARPOL. K\/VK, melalui pranala//t.nkhttps://bit. Iy/3T3Qopj . - KPU Kabupaten Lebong membuka layanan he/pdesA Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara
Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email : ppidkpukabupatenlebong@gmail.com
b. NomorwA : 085357946953 atau dengan datang langsung ke kantor Komisi pemilihan Umum Kabupaten Lebong yang beralamat di Jln. Raya Lebong – Argamakmur, Kel. Tanjung Agung, Kec. Tubei, Kab. Lebong Demikian diumumkan untuk diketahui.(4121)