Bupati Nias Hadiri Rakor Bidang Pendidikan Kabupaten Nias Tahun 2024

Bupati Nias Hadiri Rakor Bidang Pendidikan Kabupaten Nias Tahun 2024

NIAS, JejakKeadilancom || upati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pendidikan Kabupaten Nias Tahun 2024 serta Pelantikan Pengurus Kabupaten PGRI Nias dan Nias Selatan Masa Bakti XXII Periode 2024-2029, bertempat di Aula Paroki St. Petrus dan Paulus Idanogawo, Jumat (20/09/2024).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Drs. Kharisma Halawa, M.Si melaporkan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah Melaporkan sejauhmana progres pelaksanaan program kerja Dinas Pendidikan pada tahun 2024, Melakukan evaluasi atas capaian program dan kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Merumuskan rekomendasi kebijakan dan usulan tindaklanjut terkait penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Nias.

Bacaan Lainnya

Mengawali arahannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si mengucapkan selamat datang kepada ibu Dra. Hj. Zuraidah, M.Pd, selaku Wakil Ketua PGRI Provinsi Sumatera Utara beserta Rombongan di Kabupaten Nias.

Ia menyampaikan bahwa Pendidikan yang merata dan bermutu akan membuat warga negara Indonesia semakin memiliki kemampuan dan kecakapan hidup yang lebih baik, sehingga memiliki daya saing yang handal untuk mampu beradaptasi dan berperilaku produktif yang memungkinkannya dapat menghadapi tantangan hidup dalam berbagai kondisi dengan tetap dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

“Dinas Pendidikan sebagai perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias mempunyai tugas pokok dan fungsi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan, harus mampu untuk mendorong terciptanya iklim pendidikan yang kondusif, berkualitas, maju, dan berdaya saing” Ujar Bupati Nias.

Maka, untuk mewujudkan pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan diperlukan dukungan ketersediaan infrastruktur dan sarana prasarana pendidikan yang memadai, antara lain:

  1. Penyediaan Tenaga Pendidik/Guru dan Tenaga Kependidikan Yang Memenuhi Kualifikasi Pendidikan, baik Kuantitas maupun Kualitas
  2. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Seperti Ruang Kelas, Ruang Guru dan Kepala Sekolah, Perpustakaan, Laboratorium, Toilet, dsb
  3. Ketersediaan Dana Penyelenggaraan Pendidikan dan Dana Operasional Satuan Pendidikan
  4. Dukungan Masyarakat, Orangtua Siswa dan Pemangku Kepentingan Bidang Pendidikan
  5. Kemudahan Akses Jalan, Jaringan Air, Listrik, Internet, dll.

Sehubungan dengan penyediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkualitas pada satuan pendidikan, beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias, antara lain:

  1. Melaksanakan Pemetaan dan Penempatan Guru Sesuai Rasio Guru dan Siswa pada masing-masing Satuan Pendidikan
  2. Meningkatkan Disiplin dan Kehadiran Guru dengan Penerapan Penggunaan Mesin Elektronik (Face Print)
  3. Memberikan Kesempatan Seluas-Luasnya Kepada Guru dan Kepala Sekolah Untuk Mengikuti Berbagai Bimtek, Diklat dan Workshop sesuai Jenjang Pendidikan
  4. Menghimbau Serta Memberikan Kesempatan Kepada Guru dan Kepala Sekolah Untuk Mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik dalam Jabatan maupun Prajabatan
  5. Ke depan khusus Kepada Guru yang telah Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, lebih diprioritaskan untuk diangkat pada Jabatan Kepala Sekolah sesuai Ketentuan Terbaru dari Pemerintah
  6. Melakukan Pendampingan, Pembinaan, dan Pengawasan Terhadap Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas Pelayanan Pendidikan, bahkan sudah banyak Guru Dan Kepala Sekolah yang telah Dibina dan Dijatuhkan Hukuman Disiplin ASN sebagai bagian dari Pembinaan
  7. Memastikan Kebenaran dan Keabsahan Penginputan Data Satuan Pendidikan pada Sikronisasi dan Pemutakhiran Dapodik (Data Guru, Siswa, dan Sarana Prasarana Sekolah)
  8. Memastikan bahwa setiap Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP sesuai dengan Perencanaan serta dapat Dipertanggungjawabkan

Bersamaan dengan pelaksanaan Rakor Bidang Pendidikan, saat ini juga dilaksanakan Pelantikan Pengurus Kabupaten PGRI Nias dan Nias Selatan serta Pengurus Cabang PGRI se- Kabupaten Nias. Untuk itu, Bupati Nias selaku Pembina Organisasi PGRI di Tingkat Kabupaten Nias mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dra. Hj. Zaraidah, M.Pd selaku Wakil Ketua PGRI Provinsi Sumatera Utara yang telah melantik sekaligus mempercayakan kepada guru di Kabupaten Nias dan Nias Selatan menjadi Pengurus PGRI guna melayani dan mendampingi guru untuk lebih memiliki komitmen dan konsistensi tinggi dalam memajukan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara dan Kepulauan Nias.

Mengakhiri arahannya, Bupati Nias berpesan kepada Ketua dan segenap Pengurus PGRI Kabupaten Nias dan Jajarannya untuk Melakukan Konsolidasi dan Konsultasi Internal Pengurus Secara Intensif, Terbuka dan Maju. Menyusun Rencana dan Program Kerja Secara Terencana, Mudah, Tepat, dan dapat diimplementasikan oleh semua anggota serta sedapat mungkin terintegrasi dengan Visi Misi Daerah, dan Senantiasa Berkoordinasi dengan Pihak Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.

Mampu Meningkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Anggotanya, Menjadikan Semangat sebagai Modal Kerja, Menciptakan Jejaring Kolaborasi untuk memberikan sumbangsih nyata bagi dunia Pendidikan. Menjaga Kekuatan Moral Intelektual Guru, Lebih mengedepankan sikap Tebuka dan Inklusif, Memegang Teguh Etika, Saling Menghargai Dan Menghormati, serta mampu menjadi Wadah Saluran Aspirasi para anggotanya, dan tetap berada di jajaran paling depan dalam Inovasi dan Teknologi Pendidikan, sumber niaskab.go.id
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Wakil Ketua PGRI Provinsi Sumatera Utara (Ibu Dra. Hj. Zuraidah, M.Pd) beserta Rombongan, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, Para Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Para Camat se-Kabupaten Nias, Ketua dan Segenap Pengurus PGRI Kabupaten dan Cabang Se-Kabupaten Nias, Ketua dan Segenap Pengurus PGRI Kabupaten Nias Selatan, Korwil Bidang Pendidikan dan Pengawas Sekolah, Ketua MKKS dan K3S Kabupaten Nias, Bapak dan Ibu Kepala Sekolah Jenjang TK/SD/SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Nias, Kepala SPN SKB Nias, Bapak dan Ibu Guru dan Panitia Pelaksana. (SJN)