Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Tahap 2 Perkara Menghilangkan Nyawa Orang

BENGKULU SELATAN – Unit Idik I Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Bipda Bayu Febriansyah, Bripda Ardi Anggio dan Bripda Rifki Alfares laksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) di Kejaksaan Negeri Manna Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (23/09/24) jam 11.00 Wib.

Kegiatan Tahap I Penyidikan Berdasarkan
LP / B / 51 / VII / 2024 / SPKT / POLRES BENGKULU SELATAN / POLDA BENGKULU / tanggal 25 Juli 2024 di Polres Bengkulu Selatan.

Tersangka Fe, Wa, As, Wc sudah dilaksanakan penyidikan Menurut perkara Tindak Pidana yang dilakukan yaitu Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) sub tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian pada 25 Juli 2024.

Sebelumnya diketahui kronologis kejadian di Simpang Rukis berawal teduga pelaku AS ingin meminjam sepeda motor milik korban yaitu Herdian Saputra dan Hajat Saplan. Namun korban tidak mau meminjamkan sepeda motornya tersebut,

Kata korban saat itu minyak sepeda motornya tidak cukup lagi untuk pulang. Lalu dijawab oleh terduga pelaku WS, pulanglah sebatas itu pergaulan kalian,” terangnya, Korban tesebut akhirnya pulang. Namun karena tersinggung dengan ucapan WS tadi, tidak lama kemudian sekira Pukul 04.19 WIB korban datang kembali dengan membawa kayu dan langsung memukul salah satu terduga pelaku,
Pada saat itu terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut yang menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.

Di Kantor Kejaksaan Negeri Manna, Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Nandi Rizqi Syahputra, S.H. Pangkat Ajun Jaksa Muda.

Pada Kesempatan Terpisah Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKBP Doni Juniansyah, SM mengatakan ” Unit Idik I Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) sub tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian”. Terangnya

” Pada saat ini Tersangka Fe, Wa, As, Wc sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manna, tinggal menunggu Panggilan untuk Menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kelas Manna”. Tutup Kasat Reskrim. (Hps)