Jejakkeadilan.Com – Lebong, Sat Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu amankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja. Dalam Konfrensi pers hari ini Rabu (13/11/2024) pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Kapolres Lebong yang diwakilkan wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kasat narkoba, Kasat Reskrim dan humas polres Lebong.Masing-masing tersangka berinisial JP (25 th) dan RC (18Th). Kedua tersangka ini ditangkap di pinggir jalan Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, pada Kamis (31/10/2024) lalu sekitar pukul 16.20 WIB.
Saat ditangkap, dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 36,16 gram yang dibungkus dengan kertas koran di dalam kantong plastik hitam. Barang haram itu ditemukan di dalam badan tersangka JP yang disembunyikan di dalam baju persis di depan perut tersangka.
“dari hasil barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk dimintai keterngan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Waka Polres Kompol Muliyadi MR. SE, S. I. K.
Muliyadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui kedua pemuda tersebut merupakan pemakai sekaligus pengedar dan kedua pelaku bukan merupakan residivis.
Masih Waka Polres, untuk kedua tersangka saat ini masih ditahan di sel tahanan Polres Lebong menunggu melengkapi kelengkapan berkas, kemudian baru dilimpahkan ke tingkat selanjutnya. Kedua pemuda ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), subsider Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Dari tangan kedua pelaku ,barang bukti Selain narkotika jenis Ganja,petugas juga mengamankan 1 HP merek Oppo warna putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru,” Tutup wakapolres. (Arie)