Bengkulu Selatan – Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika tahap II ke Kejaksaan Negeri Manna, pada Rabu (13/11/24). Kegiatan yang dilakukan oleh Aipda Herianto, SH, Aipda Hendrik Galiana, SH, Bripda Ahafiz DS, dan Bripda Sigit JP ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manna, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, pukul 09.00 WIB.
Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan atas dasar Laporan Polisi LP/A/9/lX/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES BS/POLDA BKL tanggal 22 September 2024. Tersangka, yang berinisial Yo, disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut kronologis penangkapan, tersangka ditangkap di kebun sawit di Desa Tungkal II, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram. Bersama tersangka, barang bukti yang ditemukan dan diserahkan meliputi:
1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram.
1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio 125 merah dengan NOPOL BD 3441 MJ.
1 dompet hitam merk BOVPS.
1 handphone merk Infinix Smart 6 warna silver.
1 korek api gas yang sudah dirakit.
1 tutup botol plastik yang sudah dimodifikasi.
Barang bukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Lutiarti, S.H., pangkat Ajun Jaksa Muda, di Kejaksaan Negeri Manna.
Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan, AKP M. Taslim, SH, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur, dan saat ini tersangka Yo sudah dalam penahanan pihak kejaksaan sambil menunggu panggilan sidang di Pengadilan Negeri Manna.