Kota Bengkulu – Personel Subsatgaswil Ratu Agung Polresta Bengkulu, melaksanakan pengamanan, monitoring, serta himbauan terkait Kamtibmas dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (APK) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu. Kegiatan ini dilakukan pada Minggu, 24 November 2024, mulai pukul 10.00 WIB di wilayah hukum Polsek Ratu Agung.
Dipimpin oleh IPTU M. Akhyar, S.H., M.H., kegiatan ini juga melibatkan IPDA Pac Sinaga, AIPTU Andi Subiyantoro, dan AIPDA Anton. Sasaran utama meliputi APK, Tim Panwaslu, Pengawas Kelurahan dan TPS (PKD dan PTPS), Tim Satpol PP Kota Bengkulu, serta lokasi-lokasi pemasangan APK di wilayah tersebut.
Selama kegiatan, personel memberikan pengamanan dan himbauan Kamtibmas, memastikan proses penertiban berjalan aman dan tertib. Penertiban dilakukan oleh Tim Panwaslu Kecamatan Ratu Agung bersama pengawas di tingkat kelurahan dan TPS, serta dibantu Tim Satpol PP Kota Bengkulu.
Beragam APK seperti spanduk, baliho, bendera, stiker, dan pamflet ditertibkan. APK yang berada di sekretariat partai politik atau posko pemenangan paslon diminta untuk diturunkan secara mandiri oleh tim pemenangan. Sementara itu, APK di area jalan atau permukiman langsung ditertibkan oleh tim.
Hasil penertiban diamankan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ratu Agung yang berlokasi di Jalan Kebun Veteran, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, mendukung terciptanya suasana yang damai menjelang Pemilukada 2024.