Kota Bengkulu – Pada Minggu, (24 November 2024), sejak pukul 09.30 WIB, personel Subsatgaswil Ratu Samban melaksanakan pengamanan, monitoring, serta himbauan dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilukada 2024 di wilayah hukum Polsek Ratu Samban, Kota Bengkulu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKP Firmansyah, S.Sos, MH, bersama tim dari unit Intelkam Polsek Ratu Samban.
Kegiatan penertiban dilakukan oleh Tim Panwascam Ratu Samban, yang juga melibatkan Pengawas Kelurahan (PKD), Pengawas TPS, dan Satpol PP Kota Bengkulu. Fokus penertiban meliputi Sekretariat Partai Politik, Posko Pemenangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), serta lokasi di sepanjang jalan protokol dan gang di wilayah hukum Polsek Ratu Samban.
APK yang ditertibkan mencakup spanduk, baliho, bendera, dan stiker atau pamflet yang masih terpasang di sekretariat dan posko pemenangan Bapaslon. Hasil penertiban ini kemudian diamankan di Sekretariat Panwaslu Ratu Samban, yang berlokasi di Jalan Kesehatan 1, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Penertiban ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, serta Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu. Kasubsatgaswil Ratu Samban, AKP Firmansyah, mengungkapkan bahwa pengamanan dan monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar dan tertib.
“Kegiatan penertiban berjalan dengan aman dan tertib, kami terus mendukung pelaksanaan Pemilukada yang damai dan kondusif,” ujar AKP Firmansyah.
Situasi di lapangan dilaporkan tetap terkendali selama pelaksanaan penertiban, dengan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, Panwascam, dan Satpol PP. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang hari pemilihan.