Kerinci, JejakKeadilan.com – Pengerjaan proyek irigasi pengairan persawahan warga tidak sesuai dengan diharap kan dan di duga cacat mutu dan yang lebih parah lagi proyek ini tampa di lengkapi papan informasi,pengerjaan proyek ini berlokasi di wilayah Koto Dua Baru kecamatan Air Hangat Barat kabupaten Kerinci – Jambi (29/11/2024).
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi transparansi, sehingga masyarakat ikut serta dan ikut serta dalam pengawasan
Undang-undang keterbukaan informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 sera Pepres Nomor 54 Tahun 2010,dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek
Saat di konfirmasi salah seorang yang tidak mau di sebut namanya”pengerjaan proyek ini sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kami pun tidak tau siapa pimpinan proyek ini,” katanya
Yang lebih aneh nya lagi seorang pekerja proyek tidak tau siapa bosnya atau pimpinan proyek Proyek tanpa papan informasi sudah jelas melanggar undang – undang keterbukaan informasi publik, ini harus di pertanyakan sumbernya dari mana biayanya karena masyarakat harus tau karena setiap proyek pemerintah itu dibiayai oleh negara.
Sampai berita ini di turunkan pihak pelaksana belum berhasil kami temui. (tim)