Ketua DPRD Mukomuko Zamhari Harap UMK Ikut Naik 6,5 Persen, Tingkatkan Perekonomian

Ketua DPRD Mukomuko Zamhari

Mukomuko, jejakkeadilan.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko Zamhari berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Mukomuko tahun 2025 naik 6,5 persen.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Bacaan Lainnya

Terkait hal itu, Zamhari berharap UMK Mukomuko juga naik hingga 6,5 persen, untuk kesejahteraan para buruh di Mukomuko.

“Memang sebelumnya pak Prabowo mengumumkan kenalkan UMP sebesar 6,5 persen, kita harap juga untuk di Mukomuko UMK kita naik 6,5 persen minimal,” ungkap Zamhari.

Zamhari juga menjelaskan, pemerintah maupun pihak-pihak yang terlibat dalam menetapkan upah minimum ini, sudah mengkaji dan melakukan pertimbangan menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

Lanjut Zamhari, dengan adanya kenaikan UMK sebesar 6,5 persen diharapkan juga kesejateraan dan hidup layak buruh dapat terjamin.

“Kalau UMK ditetapkan 6,5 persen, tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan dan hidup layak kawan-kawan buruh yang ada di Mukomuko,” kata Zamhari.

Zamhari berharap dengan adanya kenaikan UMK nanti sebesar 6,5 persen, juga daya beli di Kabupaten Mukomuko juga ikut meningkat.

Dengan meningkatnya daya beli di Kabupaten Mukomuko karena ada kenaikan UMK 6,5 persen, diharapkan perekonomian di Mukomuko juga ikut tumbuh.

“Kalau nanti UMK di Mukomuko juga ikut naik 6,5 persen, selain meningkatkan kesejahteraan kawan-kawan buruh, diharapkan juga perekonomian di Mukomuko ikut tumbuh karena daya beli juga meningkat,” jelas Zamhari.

Selain itu, Zamhari juga berharap saat penetapan UMK nanti tak ada pihak yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh yang ada.

Mengingat, sambung Zamhari dengan adanya nanti penetapan UMK sebesar 6,5 persen, juga dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Mukomuko.

“Diharapkan juga nanti tak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun kawan-kawan buruh, terkait penetapan UMK,” ujar Zamhari. (adv)