DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Raperda Disabilitas Segera Disahkan

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring

Bengkulu, jejakkeadilan.com– Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, proteksi serta pemenuhan hak disabilitas di Provinsi Bengkulu lekas disahkan.

Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring berkata grupnya bersama Biro Hukum, Dinas Pembelajaran, Dinas Sosial serta pihak terpaut yang lain telah mangulas finalisasi terhadap salah satu Raperda inisiatif ini.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Usin, dari fasilitasi yang diartikan, ditentukan bersumber pada kajian yuridis formil serta materiil Raperda terpaut hak disabilitas ini telah terpenuhi.

Disisi lain, Usin menerangkan, ada 7 pasal dalam Raperda tersebut yang memerlukan peraturan turunan. Diantarnaya Pasal 21, Pasal 24, Pasal 47, Pasal 64, Pasal 71, serta Pasal 94.

Tidak hanya itu baginya pada bagian penilaian pula wajib diatur dalam Peraturan Gubernur( Pergub) Bengkulu, yang didalamnya pula mengendalikan soal teknis penerapan serta program strategis terpaut hak disabilitas.

Lebih lanjut Usi mengemukakan, grupnya bersama stakeholder terpaut yang lain bakal mengawasi implementasi Raperda ini, kala telah disahkan jadi Perda ini. (adv)