Lembaga Masyarakat Sadar Korupsi (MSK) Resmi melaporkan 12 Desa ke Kajari Lebong terkait penyelewengan pengelolaan Dana Desa.

Lembaga Masyarakat Sadar Korupsi ( MSK) Kabupaten Lebong resmi melaporkan 12 desa yang ada di kabupaten Lebong terkait Penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

Jejakkeadilan.ComLebong Lembaga Masyarakat Sadar Korupsi ( MSK) Kabupaten Lebong resmi melaporkan 12 desa yang ada di kabupaten Lebong terkait Penyelewengan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.Laporan tersebut di laporkan hari ini Rabu 15/1/2025.

Saat awak media ini konfirmasi dengan lembaga MSK Kabupaten Lebong melalui Sekretaris MSK, Siska Antoni alias Cikak membenarkan terkait laporan tersebut yang sudah diantar ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong.

Bacaan Lainnya

” Iya benar laporan resmi sudah kita antar ke Kajari Lebong siang ini, ” Jelas Cikak.

Lanjut Cikak untuk prosesnya kita akan pantau setiap hari dikejaksaan negeri Lebong kapan akan di mulai , dan kita yakin pihak kejaksaan kooperatif dalam menaggapi laporan penyalahgunaan Dana Desa TA. 2023 – TA. 2024 tersebut.

” Untuk proses laporan kita tersebut kita akan pantau terus proses di Kejaksaan Negeri Lebong, kita yakin pihak kejaksaan pasti kooperatif menindak lanjuti laporan kita terkait penyalahgunaan Dana Desa TA. 2023 – TA. 2024 yang ada di 12 Desa di kabupaten Lebong, ” Ungkap Cikak.

Tambah Cikak mengatakan untuk laporan kita juga melampirkan hasil investigasi dilapangan. Jadi bukan hanya sekedar laporan saja yang kita buat akan tetapi beserta bukti kita turun kelapangan.

” Yang kita masukkan bukan hanya sekedar laporan saja, kita juga melampirkan bukti hasil kita turun kelapangan disetiap 12 desa yang kita laporkan, ” Tutup Cikak.