Jejakkeadilan.Com – Lebong Lembaga Masyarakat Sadar Korupsi ( MSK) Kabupaten Lebong resmi melaporkan 12 desa yang ada di kabupaten Lebong terkait Penyelewengan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.Laporan tersebut di laporkan hari ini Rabu 15/1/2025.
Saat awak media ini konfirmasi dengan lembaga MSK Kabupaten Lebong melalui Sekretaris MSK, Siska Antoni alias Cikak membenarkan terkait laporan tersebut yang sudah diantar ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong.
” Iya benar laporan resmi sudah kita antar ke Kajari Lebong siang ini, ” Jelas Cikak.
Lanjut Cikak untuk prosesnya kita akan pantau setiap hari dikejaksaan negeri Lebong kapan akan di mulai , dan kita yakin pihak kejaksaan kooperatif dalam menaggapi laporan penyalahgunaan Dana Desa TA. 2023 – TA. 2024 tersebut.
” Untuk proses laporan kita tersebut kita akan pantau terus proses di Kejaksaan Negeri Lebong, kita yakin pihak kejaksaan pasti kooperatif menindak lanjuti laporan kita terkait penyalahgunaan Dana Desa TA. 2023 – TA. 2024 yang ada di 12 Desa di kabupaten Lebong, ” Ungkap Cikak.
Tambah Cikak mengatakan untuk laporan kita juga melampirkan hasil investigasi dilapangan. Jadi bukan hanya sekedar laporan saja yang kita buat akan tetapi beserta bukti kita turun kelapangan.
” Yang kita masukkan bukan hanya sekedar laporan saja, kita juga melampirkan bukti hasil kita turun kelapangan disetiap 12 desa yang kita laporkan, ” Tutup Cikak.