Rejang Lebong, JejakKeadilan.com – Diduga jadi sarang Narkoba dan Judi, Polres Rejang Lebong bersama Tim Gabungan Personel Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Batalion A Brimob dan Detasemen Gegana Polda Bengkulu melakukan upaya paksa penegakan hukum atau penggerebekan disejumlah lokasi dari wilayah Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Diduga jadi sarang narkoba dan judi, Tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku narkoba dan judi jenis jackpot berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Para terduga pelaku, masing-masing di dua lokasi judi Jackpot yaitu IS, Je, SJ dan AS. Sedangkan yang diamankan dari rumah diduga Bandar Narkoba, masing-masing As alias Sr yang merupakan bandar sekaligus pemilik rumah.
Baca Juga Pelaku Begal Ambulance yang Ditangkap Polsek SK Spesialis 3C
Serta 5 orang terduga pelaku lainnya, masing-masing APS alias Fr, CA alias AC, Su, Ta dan ADM alias Al. Dirumah bandar narkoba ini, diduga para pelaku juga sedang asik mengkonsumsi narkoba pada saat dilakukan upaya paksa penegakan hukum.
Selain mengamankan 10 terduga pelaku narkoba dan judi, Tim gabungan juga mengamankan berbagao barang bukti di tiga lokasi rumah yang digerebek di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi rumah bandar narkoba, diantaranya uang tunai Rp 9,1 juta, 31 paket sabu, 10 tablet diduga ekstasi dalam dompet biru, empat butir peluru kaliber 5,56 mm.
Kemudian 26 butir diduga ekstasi dalam tas oranye, ponsel, BPKB, 18 set alat isap sabu, 17 paket ganja, 2 unit timbangan digital, 2 kotak kaca pirek, 1 buku rekap penjualan sabu, sertifikat tanah, 3 motor, dan 1 mobil.
Sedangkan untuk di lokasi rumah Judi Jackpot, berhasil diamankan total 35 mesin Judi Jackpot, 13 unit Senjata Tajam (Sajam) berbagai jenis dan ukuran, serta satu toles koin Judi Jackpot/Barbar.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman saat Konferensi Pers di Polres Rejang Lebong, Kamis sore, 6 Februari 2025, upaya paksa penegekan hokum atau penggerebekan dilakukan karena adanya laporan dan keresahan masyarat setempat terkait peredaran narkoba dan aktivitas perjudian di wilayah Desa Kampung Jeruk.
‘’Giat kita dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.45 WIB atau kurang dari satu jam. Dalam upaya paksa penegakan hukum tersebut, kita menurunkan total 282 personel gabungan,’’ terang Kapolres Eko.
Selain karena keresahan masyarakat di wilayah tersebut, sambung Kapolres Eko, upaya penegakan hukum tersebut sesuai intruksi Kapolda Bengkulu untuk menindak tegas pelaku narkoba dan perjudian. ‘’Sehingga kita dalam upaya paksa penegakan hukum ini sudah punya TO (Target Opreasi) dan beberapa berhasil ikut diamankan,’’ imbuh Kapolres Eko.(**)