Jejakkeadilan.com – Lebong Nasib naas AR (21) warga Desa Ujung Tanjung I, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong harus berurusan dengan Kepolisian.
Kendati, ia melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan berinisal DM (35) warga Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Akibat pemukulan itu, mata sebelah kiri DM mengalami luka lebam hingga pecah pelipis.
Waka Polres Lebong, Kompol. Mulyadi, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri menerangkan, DM merupakan teman dari adik tersangka.
Pemukulan itu terjadi, karena DM diduga mengajak adik perempuan tersangka, TR (16) karaoke hingga larut malam.
“Tersangka tidak terima adiknya dibawa karaoke hingga larut malam. Adik tersangka dan DM adalah teman,” kata Kasat, Kamis, 6 Februari 2025.
Lanjut Kasat, pemukulan itu terjadi di rumah tersangka, saat itu DM ingin mengantar adik tersangka pulang.
Setiba di depan rumah, tersangka langsung memarahi adiknya dan memukul muka adiknya terlebih dahulu.
Setelah itu, tersangka mendampingi DM dan langsung memukul wajah DM.
Tidak terima dipukul, DM langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lebong.
“Setelah menerima laporan, kita langsung mengamankan tersangka di rumahnya dan kita lakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Terang Kasat, sebelum kasus ini naik ke ranah penyidikan. Pihaknya sudah mencoba memediasi pelaku dan korban.
Namun, korban tetap ingin membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 351 KUHP tetang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 Tahun,” singkatnya. (Ar)