Ketua DPRD Bengkulu, Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat Soal Alur Pelabuhan

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi

BENGKULU, JejakKeadilan.com || Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menegaskan bahwa upaya menangani pendangkalan alur di Pelabuhan Pulau Baai masih harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat, Kondisi alur pelabuhan yang semakin dangkal membuat akses kapal terganggu, namun hingga kini belum ada langkah konkret yang bisa diambil untuk mengatasinya.

“Sejumlah langkah telah dilakukan sejak era gubernur terdahulu, bahkan Forkopimda Provinsi Bengkulu juga terlibat dalam mencari solusi, Namun hingga kini belum ada keputusan atau penyelesaian yang bisa diimplementasikan,” ujar Sumardi, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Pemprov Bengkulu telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta dukungan dalam pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai. Sumardi menyebut pihaknya bersama KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Namun, hasil koordinasi menunjukkan bahwa tidak ada anggaran yang tersedia untuk pengerukan alur tersebut di Kemenhub.

Pelabuhan Pulau Baai berada di bawah kewenangan penuh Kemenhub RI, sedangkan PT Pelindo hanya bertindak sebagai operator. Oleh karena itu, pengerukan alur harus menjadi tugas Ditjen Hubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) di bawah Kemenhub RI.

“Jika PT Pelindo diberikan tugas untuk melakukan pengerukan, maka penugasan tersebut harus terlebih dahulu diberikan oleh Kemenhub RI melalui Kementerian BUMN, Setelah itu, tidak serta-merta pengerukan bisa langsung dilakukan, melainkan harus melalui berbagai proses administrasi dan perhitungan anggaran,” jelas Sumardi.

Pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai juga memerlukan perhitungan anggaran yang cermat. Proses ini harus mencakup estimasi biaya yang dibutuhkan, serta mekanisme pembagian beban anggaran. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan pelabuhan oleh Kemenhub RI ditetapkan melalui perjanjian konsesi dengan PT Pelindo. Dalam perjanjian tersebut, Pelindo diwajibkan membayar konsesi fee sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor layanan kepelabuhanan.

Sumardi menegaskan bahwa pembiayaan pengerukan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pengguna jasa pelabuhan. Biaya pengerukan yang mencapai lebih dari Rp100 miliar menjadi tantangan tersendiri, sehingga dibutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

Meski prosesnya cukup kompleks, DPRD dan Pemprov Bengkulu tidak tinggal diam. Mereka terus mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu melaporkan masalah ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dengan harapan adanya langkah konkret, baik dalam bentuk penugasan resmi maupun alternatif pendanaan lainnya.

“Kami telah melakukan berbagai upaya, Wagub Bengkulu terpilih, Mi’an, juga sudah menemui Menteri Perhubungan RI untuk membahas persoalan ini, Kami berharap pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai bisa segera terealisasi demi kelancaran aktivitas pelabuhan dan peningkatan ekonomi daerah,” tutup Sumardi. (**)