Jejakkeadilan.Com – Lebong Penerima Dana program Indonesia Pintar (PIP) di sunat oleh oknum Kepala sekolah, Karena di jadikan sebagai uang pelicin untuk oknum pegawai dinas pendidikan kab Lebong, 11-02- 2025.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah menengah pertama (SMPN) 18 di desa Bioa Sengok di duga ada pungutan sebesar Rp,50.000,- sampai dengan Rp, 100.000,- per siswa untuk tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu wali murid yang tidak ingin disebut namanya Pada tahun 2024 ini anak saya telah menerima bantuan dari pemerintah melalui program Indonesia pintar (PIP) Seharusnya saya menerima bantuan dari PIP sebanyak Rp 700.000. dalam satu kali penerimaan tenyata Uang yg kami terima Rp 700,000 Tapi Setelah menerima uang tersebut, di intruksikan kepada murid atau wali murid untuk langsung memberi dengan kepala sekolah (kepsek) atau sama oknum guru yg lain nya sebesar Rp 100.000/50,000 ribu persiswa Untuk Uang pelicin,dengan alasan biaya kertas/administrasi.
Lanjut wali murid Ini bukan kali pertama saja di potong. Setiap ada bantuan PIP pasti ada pemotongan.wali murid menjelaskan,”Saya pun di minta untuk diam agar siswa atau anak saya tidak terancam sekolah nya . Pada saat di adakan pertemuan wali murid pada awal tahun 2024, kepsek menyampaikan” bahwa dana PIP ini tidak ada yang namanya pemotongan”, tapi mengapa dari tahun 2023 hingga kini Masih ada potongan, “jelasnya.
Lanjut wali murid mengatakan,” Kami sebagai wali murid belum tau berapa sebenarnya anak kami harus menerima uang PIP tersebut.”Tutupnya.
Aparatur penegak hukum Saber pungli polres Lebong polda Bengkulu dan pihak inspektorat, untuk menindak lanjuti secara tegas atas kebenaran dugaan pungutan liar, di SMPN 18 Bioa sengok ini.
Dengan pasal 368 KUHP mengatur tentang Pungli, yaitu tindakan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
pelaku pungli dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan (9) tahun.
Selain itu,pungli juga di atur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU PTKP).
pasal 12 ayat 1 UU PTKP menyatakan bahwa pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp I miliar .
Pungli merupakan tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
Setelah berita ini ditayangkan awak media juga akan tegas menuntut salah satu oknum guru dan Kepalasekolah. (Ar)