Jakarta, JejakKeadilan.com – 24 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan H. Budi Antoni dan Henny terkait hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Dalam putusan No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan pemungutan suara sebelumnya tidak sah dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum mengenai kesetaraan kedudukan antara pejabat sementara (Plt) dan pejabat definitif dalam masa jabatan kepala daerah. MK merujuk pada putusan sebelumnya, termasuk No. 22/PUU-VII/2009 dan No. 129/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa Plt memiliki legitimasi yang sama dengan pejabat definitif dalam pemerintahan daerah.
Pemungutan suara ulang dijadwalkan berlangsung dalam dua bulan ke depan dengan pengawasan ketat untuk menjamin transparansi dan keadilan. Masyarakat Kabupaten Empat Lawang diharapkan berpartisipasi aktif guna memastikan demokrasi berjalan jujur dan adil.
Putusan ini juga mendorong revisi UU Pilkada No. 16 Tahun 2020 agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan pemilu. MK berharap DPR segera mengambil langkah legislatif untuk memperjelas aturan terkait periodeisasi jabatan kepala daerah. (**)