Kabupaten Kepahiang Jejakkeadilan.com – Diduga tidak transparannya penggunaan dana APBDes tahun 2021 sampai tahun 2024 oleh pemerintahan desa lubuk penyamun Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Hasil investigasi Komisi Daerah LP-K-P-K dan tim investigasi Provinsi Bengkulu menemukan beberapa dugaan antara lain:
-Diduga pekerjaan jalan usaha tani tahun anggaran 2023 mark-up harga satuan. Nilai
Diduga Rp. 203. 445.000.
- Diduga Rehap jalan lingkungan Rp. Pagu73. 785.000.harga satuan mark-up harga satuan.
- Diduga mark-up harga satuan Pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa Rp. 323.600.000
- diduga pelatihan untuk masyarakat ada unsur dugaan fiktif.tahun 2023-2024.
- Diduga fiktif administrasi dan fisik dari tahun 2021-2024.
Ketua Lembaga LP-K-P-K Provinsi Bengkulu Anca Melalui dan Tim Investigasi meminta agar APH turun untuk memeriksa fisik bangunan.
“ Jadi menurut hasil pantauan tim investigasi ada dugaan,mark-up, dan dugaan korupsi harga. ” ujar Ketua Lembaga LP-K-P-K Provinsi Bengkulu Anca.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Oleh karena itu,dari Lembaga LP-KPK Provinsi Bengkulu meminta agar APH turun untuk membantu mengecek APBDes 2021-2024, baik secara fisik maupun administrasi.
Demikian tutup Anca ke Redaksi media Jejakkeadilan.
Relis Redaksi
Pewarta AC