DPRD Bengkulu Sosialisasikan Larangan Study Tour dan Pungutan di Sekolah, Demi Meringankan Beban Orang Tua

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Hidayat S.Pd, MM (Paman Dayat), dan Barli Halim, SE, saat memberikan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Bengkulu di SMAN 5 Bengkulu Selatan.

Bengkulu, JejakKeadilan.com – Untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa, Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/034/DIKBUD/2025, resmi melarang pelaksanaan kegiatan study tour serta segala bentuk pungutan di SMA, SMK, dan SLB negeri se-Provinsi Bengkulu. SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Ir. H. Mian, dan ditujukan kepada Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Dikbud) serta seluruh kepala sekolah terkait.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, dua anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, yaitu Hidayat S.Pd, MM (Paman Dayat) dan Barli Halim, SE, ikut menggencarkan sosialisasi langsung di lapangan. Salah satu momen pentingnya adalah saat mereka mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang berlangsung di aula SMAN 5 Bengkulu Selatan.

Bacaan Lainnya

Pemahaman Lebih Mendalam tentang Surat Edaran

Dalam forum itu, Paman Dayat dengan rinci menjelaskan latar belakang terbitnya SE Gubernur tersebut. Menurutnya, kebijakan ini berangkat dari keluhan masyarakat mengenai biaya study tour yang sering dianggap terlalu membebani dompet orang tua siswa.

“Kegiatan seperti study tour seringkali menuntut biaya yang besar dan harus keluar dari kantong orang tua siswa. Dalam situasi perekonomian yang sulit ini, kebijakan ini sangat relevan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,” tegas Paman Dayat.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti aturan dalam SE yang melarang pungutan liar yang kerap terjadi di sekolah. Beberapa di antaranya menyamar sebagai sumbangan sukarela, tetapi sebenarnya memiliki besaran nominal yang telah dipatok.

“Harapannya, dengan adanya kebijakan ini pihak sekolah lebih transparan dalam pengelolaan anggaran tanpa membebani orang tua siswa,” tambahnya.

Dukungan DPRD untuk Kebijakan Gubernur

Sementara itu, Barli Halim turut menegaskan bahwa kebijakan tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah tanpa pengecualian. Ia berkomitmen akan terus mengawal implementasi SE Gubernur agar berjalan sesuai harapan.

“Kami mendukung penuh program ini. Pendidikan adalah sektor penting yang memerlukan perhatian serius agar bisa lebih baik ke depannya. Untuk itu, semua pihak harus kooperatif,” ujar Barli Halim.

Tanggapan dari Dinas Pendidikan

Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Wilayah Bengkulu Selatan, Dedi Junaidi, S.Pd, juga memberikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam mensosialisasikan SE tersebut. Ia menggarisbawahi pentingnya komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa demi memastikan setiap kegiatan yang dilakukan tetap sejalan dengan kebijakan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di setiap satuan pendidikan tanpa terkecuali,” kata Dedi Junaidi.

Kekhawatiran Kepala Sekolah dan Harapan ke Depan

Dalam sesi diskusi, beberapa kepala sekolah menyampaikan kekhawatiran terkait pembiayaan operasional sekolah apabila ada kebutuhan mendesak. Meski begitu, mereka mendukung penuh SE tersebut demi meringankan beban ekonomi masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan dan tidak memberatkan orang tua siswa. Dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan DPRD, kebijakan ini diyakini mampu membawa perubahan positif di dunia pendidikan Provinsi Bengkulu. (JK)