Bengkulu, JejakKeadilan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah Kapolda hingga Kapolres. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolro Nomor ST/488/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025.
Seperti halnya Kapolda Bengkulu Irjend Pol Anwar, S. IK, M. Si dirotasi ke AS SDM Kapolri. Jabatannya digantikan oleh Brigjen Pol Matdiyono, S. IK, M. Si yang sebelumnya menjabat sebagai Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri.
Kemudian, Wakapolda Brigjen Pol Drs Agus Salim dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Penggantinya, Brigjen Pol Solihin, S. IK, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswari Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri.
Selain Kapolda dan Wakapolda, ada beberapa Kapolres di Polda Bengkulu yang juga ikut di rotasi berdasarkan TR Nomor ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi wahyudi, S. Sos, S. IK, MH, M. iK dimutasi sebagai Wakapolrestabes Bandung Polda Jabar.
Penggantinya, AKBP Totok Handoyo, S. IK yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pulau Taliabu Polda Sumut.
Kombes Pol Bangun Widi Septo, S.IK Kabidkeu Polda Bengkulu di rotasi sebagai Kabid Keu Polda Maluku.
Kombes Pol M Rusli Lubis, SE, M. Si Analis Kebijakan Madya Bidang Keuangan Puskeu Polri dirotasi menggantikan Kombes Pol Bangun Widi Septo.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S. IK, M. Si dirotasi sebagai Kabagstrajemen Rorena Polda Jabar.
Posisinya digantikan oleh AKBP Riky Crisma Wardana, S. IK, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si dirotasi sebagai Wadansat Brimob Polda Jabar.
Jabatannya digantikan AKBP Florentinus Situngkir, S. IK yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bengkulu Selatan.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S. IK dimutasi sebagai Kapolres Bengkulu Selatan. Sementara, penggantinya yakni AKBP Agoeng Ramadhani, SH, S. IK yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda Bengkulu.
Selain itu, berdasarkan TR Nomor 490/III/KEP./2025 ada beberapa nama Pamen lainnya yang dimutasi dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi.(**)