Kerinci, JejakKeadilan.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dony Efendi, angkat bicara terkait sikap Kepala Sekolah SMA 13 Kerinci, Pirmansyah, yang dinilai tidak bijak dalam menyikapi pemberitaan tentang dirinya. Alih-alih memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab kepada media yang telah memberitakan, Pirmansyah justru mencari perlindungan ke media lain yang tidak tergabung dalam IWO Indonesia.
Sebelumnya, beberapa media yang tergabung dalam IWO Indonesia memberitakan dugaan ancaman Pirmansyah terhadap seorang wartawan. Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Pirmansyah disebut-sebut mengancam akan melaporkan jurnalis yang mengangkat isu itu.
Menanggapi hal ini, Dony Efendi menegaskan bahwa sebagai seorang pendidik dan pejabat publik, Pirmansyah seharusnya memahami mekanisme yang berlaku dalam dunia jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya diselesaikan dengan cara yang benar, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, bukan atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Dony Efendi.
Ia juga menilai tindakan Pirmansyah yang justru mencari perlindungan ke media lain sebagai bentuk pengalihan isu dan sikap yang tidak profesional.
“Seorang kepala sekolah seharusnya menjadi teladan dalam bersikap. Jika merasa ada pemberitaan yang kurang tepat, hadapi dengan cara yang elegan, bukan justru mencari media lain untuk mencari pembenaran. Ini justru menunjukkan sikap yang tidak dewasa dalam menyikapi kritik atau masukan,” tegasnya.
Dony menambahkan bahwa IWO Indonesia selalu menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan memberikan ruang bagi siapa pun yang ingin menggunakan hak jawabnya.
“Kami bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk klarifikasi. Namun, jangan sampai ada upaya menekan atau mengintimidasi jurnalis hanya karena tidak suka dengan pemberitaan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap wartawan bisa berkonsekuensi hukum, mengingat pers memiliki perlindungan berdasarkan undang-undang.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya membungkam kebebasan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menyenangkan pihak tertentu. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ada mekanisme yang telah diatur, bukan dengan ancaman atau mencari celah untuk menghindar dari fakta,” tutup Dony Efendi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala SMA 13 Kerinci terkait pernyataan Ketua IWO Indonesia ini. (Tim)