Bengkulu, JejakKeadilan.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menyambut kunjungan Kepala BNN Provinsi Bengkulu lengkap dengan Kabid Pencegahan dan Sosialisasi serta Kabid Penindakan Hukum pada Rabu, 16 April 2025.
Pertemuan tersebut menghasilkan diskusi yang menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan pemerintah provinsi dalam merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu terkait Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kemitraan antara DPRD dan BNN adalah langkah strategis untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program pemberantasan narkotika di Provinsi Bengkulu. Dukungan penuh dari pemerintah provinsi sangat penting untuk menegakkan aturan yang ditetapkan dalam Perda P4GN demi mewujudkan lingkungan bebas narkoba.
“Ke depan, kami akan mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun program kerja sama yang efektif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu,” ungkap Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba, pencegahan sejak dini, serta penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan komitmen yang harus diupayakan oleh seluruh pemangku kepentingan. (jk)