PADANG,
JEJAKKEADILAN.COM — Dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas dalam wilayah Kota Padang, maka perlu dilakukan kegiatan penertiban kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya.
Sejumlah titik lokasi dalam penertiban parkir yakni di sepanjang ruas jalan raya Indarung, jalan H. Agus Salim (Sawahan) Kota Padang, Dari penertiban tersebut tidak didapati kendaraan yang parkir sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang Ances Kurniawan Mengukapkan “kita dinas perhubungan kota Padang akan terus rutin melakukan patroli terutama di kawasan jalan utama” ujar Ances pada Selasa (19/04/2025.
“Tentunya kita menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Padang no 32 Tahun 2021, kendaraan yang kedapatan melanggar aturan dilakukan penderekan, pengempisan ban, serta pendataan pelanggaran parkir,” jelas Ances.
Ances juga mengimbau agar pengendara memiliki kesadaran hukum terkait aturan dan rambu lalu lintas. Pengendara jangan harus menunggu kehadiran petugas.
Untuk menghindari sanksi, pihaknya mengimbau pengendera untuk mematuhi aturan parkir. “Kepada seluruh masyarakat khususnya pengemudi kendaraan yang berada di wilayah Kota Padang kiranya dapat mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya.
“Jangan parkir di lokasi yang tidak sesuai dengan tempat parkir, atau parkirlah kendaraan anda di tempat-tempat parkir yang telah disediakan, agar tidak terjadinya kemacetan, pelanggaran, dan sebagainya. Ini demi terciptanya Kota Padang yang tertib aman lancar,” Tutup Ances. (Anggun Fitria).