Padang, Jejakkeadilan.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Ances Kurniawan, S.STP, M.Si., mengatakan akan segera membuat kajian, pembentukan tim dan siapkan regulasi atau perwako untuk meningkatkan PAD Kota Padang melalui whatsap,22/04.
Dinas Perhubungan akan melakukan Evaluasi Dinas Perparkiran yang bertujuan untuk menilai secara sistematis, objektif, dan menyeluruh Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan lebih optimal ke depannya.
Kami siap untuk mencarikan solusi secara bersama-sama, sehingga persoalan yang ada sebelum-sebelumnya dapat ditangani dan tidak terjadi lagi ke depannya dan PAD Kota Padang bisa meningkat sesuai dengan program unggulan bapak wali kota,” tegas Ances.
Kita mengacu pada upaya perbaikan dan pembenahan yang dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir.
Ini bisa mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan infrastruktur parkir, perbaikan sistem pengelolaan parkir, hingga peningkatan pelayanan dan pendapatan daerah dari retribusi parkir.
Sebelumnya adanya desakan dari Komisi 2 DPRD Kota Padang mendorong Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Ketua Komisi 2 Rachmad Wijaya menekankan pentingnya sosialisasi tarif baru kepada para pengelola sebelum pertengahan tahun 2025.
Dinas Perhubungan agar menaikkan tarif iuran kontrak lahan parkir hingga 100 persen.
Ketua Komisi 2 Rachmad Wijaya menekankan pentingnya sosialisasi tarif baru kepada para pengelola sebelum pertengahan tahun 2025. (*)