Anggota Opsnal Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Curas yang Sasar Pengendara Motor Perempuan

Aceh Timur, Jejakkeadilan.com – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar pengendara sepeda motor, khususnya kaum perempuan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari dua laporan warga terkait aksi curas yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk.

Korban pertama, Nuraini (27), warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, kehilangan dompet berisi uang Rp1.200.000 dan sejumlah dokumen penting ketika hendak membayar angsuran motor. Peristiwa terjadi di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Sineubok Barat, Kecamatan Idi Timur, pada 12 Maret 2025.

Korban kedua, Hayatul Rizkina (25), warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, menjadi korban curas saat pulang berbelanja dari Pasar Idi Rayeuk pada 15 Maret 2025. Dari kejadian ini, ia kehilangan dompet berisi uang Rp600 ribu, satu unit handphone Vivo Y27, serta dokumen penting lainnya.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil identifikasi, kami mengantongi ciri-ciri pelaku yang diketahui berinisial MA (34), warga Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak,” ungkap Kasat Reskrim.

Penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi menemukan handphone korban yang dijual kepada YA di kawasan Peureulak. Dari interogasi, YA mengaku mendapat barang itu dari MA, sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas.

Pada Jumat (25/04/2025), tim berhasil mengamankan MA di kediamannya. Turut disita satu unit handphone Vivo Y27, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. MA kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, MA mengakui telah melakukan curas sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Aceh Timur, dengan modus mengincar pengendara perempuan yang menyimpan barang berharga di dasbor motor.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” terang Iptu Adi Wahyu.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, untuk lebih berhati-hati serta menyimpan barang berharga di tempat aman saat berkendara. Ia juga meminta agar korban pencurian segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk mempercepat proses penyelidikan. (I)